Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Sony Lawlani terhadap mantan istrinya, Cornelia Agatha terus berlanjut. Berkas perkara itu sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 30 September 2013.
"Selanjutnya penyidik wajib menyerahkan tahap keduanya, yaitu tersangka (Sony) harus bisa diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Aswin, di kantornya hari ini Rabu (13/12/2013).
Pada 17 Oktober 2013, polisi melayangkan surat panggilan kepada Sony untuk diserahkan ke kejaksaan. Sony mangkir tanpa memberikan alasan. Hal serupa terjadi pada panggilan kedua pada 30 Oktober 2013.
Lalu, pada 12 November 2013 polisi berencana melakukan penjemputan paksa terhadap Sony. Namun usaha itu belum juga berbuah hasil. Sony mengaku sedang sakit. "Sampai di sana (rumah Sony) ternyata tersangka dalam keadaan sakit," ujar Aswin.
Kepada polisi waktu itu, Sony minta jadwal pemanggilan diundur pekan depan. Sony berjanji akan datang sendiri tanpa dijemput pihak kepolisian. Tapi bila kembali mangkir Sony bisa kembali dijemput paksa.
"Dalam hal ini, penyidik disegera mungkinkan untuk menyerahkan tersangka (Sony) kepada Jaksa Penuntut Umum. Mudah-mudahan Minggu depan bisa diserahkan," ucap Aswin.
Adapun polisi menjerat Sony dengan pasal 44 ayat 4 Undang-Undang no 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. Ancamannya, empat bulan kurungan penjara.(Yaz/Mer)
"Selanjutnya penyidik wajib menyerahkan tahap keduanya, yaitu tersangka (Sony) harus bisa diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Aswin, di kantornya hari ini Rabu (13/12/2013).
Pada 17 Oktober 2013, polisi melayangkan surat panggilan kepada Sony untuk diserahkan ke kejaksaan. Sony mangkir tanpa memberikan alasan. Hal serupa terjadi pada panggilan kedua pada 30 Oktober 2013.
Lalu, pada 12 November 2013 polisi berencana melakukan penjemputan paksa terhadap Sony. Namun usaha itu belum juga berbuah hasil. Sony mengaku sedang sakit. "Sampai di sana (rumah Sony) ternyata tersangka dalam keadaan sakit," ujar Aswin.
Kepada polisi waktu itu, Sony minta jadwal pemanggilan diundur pekan depan. Sony berjanji akan datang sendiri tanpa dijemput pihak kepolisian. Tapi bila kembali mangkir Sony bisa kembali dijemput paksa.
"Dalam hal ini, penyidik disegera mungkinkan untuk menyerahkan tersangka (Sony) kepada Jaksa Penuntut Umum. Mudah-mudahan Minggu depan bisa diserahkan," ucap Aswin.
Adapun polisi menjerat Sony dengan pasal 44 ayat 4 Undang-Undang no 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. Ancamannya, empat bulan kurungan penjara.(Yaz/Mer)