Kasus kecelakaan yang menimpa putra bungsu Ahmad Dhani, AQJ alias Dul tinggal menunggu satu tahap lagi untuk disidangkan di pengadilan. Polisi sudah melimpahkan berkas Dul ke kejaksaan pada Selasa (12/11/2013).
Dhani pun memandang hal tersebut dengan dua sisi. Sebagai orangtua, tentu ada semacam kekhawatiran bila anaknya kelak dipenjara. Tapi dia juga melihat pelimpahan berkas Dul merupakan tugas dari polisi.
"Jadi saya pun harus menerima bahwa ketika Dul di sidangkan atau dipenjarakan sudah kehendak Allah," kata Dhani ditemui di rumahnya, kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2013) malam.
"Intinya, apapun yang terjadi saya akan meyakinkan kepada Dul bahwa ini sebuah perjalanan, ujian dari Tuhan yang harus dihadapi dengan gagah berani," kata Dhani lagi.
Namun begitu, bos Republik Cinta Manajemen ini juga tetap berprinsip bahwa anak di bawah umur di Indonesia sebenarnya tak bisa dipidanakan. Dia melihat Undang-Undang no 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
"Tapi menurut saya semuanya kami jalani saja sesuai dengan kehendak Tuhan. Kalau misalnya sudah terjadi, memang kehendak Tuhan," ucap Dhani.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dul mengalami kecelakaan saat mengendarai mobil Mitsubishi Lancer di Tol Jagorawi KM8 arah selatan, Minggu (8/9/2013) sekitar pukul 01.45 WIB.
Mobil Lancer B 80 SAL yang dikendarai Dul bersama Noval menabrak mobil Daihatsu Gran Max B 1349 TEN, dan Toyota Avanza B 1882 UZJ. Dari kecelakaan tersebut tujuh orang meninggal dunia dan belasan orang mengalami luka termasuk Dul dan Noval.(Yaz)
Dhani pun memandang hal tersebut dengan dua sisi. Sebagai orangtua, tentu ada semacam kekhawatiran bila anaknya kelak dipenjara. Tapi dia juga melihat pelimpahan berkas Dul merupakan tugas dari polisi.
"Jadi saya pun harus menerima bahwa ketika Dul di sidangkan atau dipenjarakan sudah kehendak Allah," kata Dhani ditemui di rumahnya, kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2013) malam.
"Intinya, apapun yang terjadi saya akan meyakinkan kepada Dul bahwa ini sebuah perjalanan, ujian dari Tuhan yang harus dihadapi dengan gagah berani," kata Dhani lagi.
Namun begitu, bos Republik Cinta Manajemen ini juga tetap berprinsip bahwa anak di bawah umur di Indonesia sebenarnya tak bisa dipidanakan. Dia melihat Undang-Undang no 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
"Tapi menurut saya semuanya kami jalani saja sesuai dengan kehendak Tuhan. Kalau misalnya sudah terjadi, memang kehendak Tuhan," ucap Dhani.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dul mengalami kecelakaan saat mengendarai mobil Mitsubishi Lancer di Tol Jagorawi KM8 arah selatan, Minggu (8/9/2013) sekitar pukul 01.45 WIB.
Mobil Lancer B 80 SAL yang dikendarai Dul bersama Noval menabrak mobil Daihatsu Gran Max B 1349 TEN, dan Toyota Avanza B 1882 UZJ. Dari kecelakaan tersebut tujuh orang meninggal dunia dan belasan orang mengalami luka termasuk Dul dan Noval.(Yaz)