Camel Petir, salahsatu wanita yang mengaku korban Vicky Prasetyo, dilaporkan ke polisi oleh ibunda Vicky, Emma Fauziah. Camel dianggap mencemarkan nama baik Vicky saat menjadi narasumber di talkshow yang disiarkan televisi secara live beberapa pekan lalu.
Dihubungi wartawan, Kamis (14/11/2013), Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Aswin membenarkan hal itu.
"Dia (Emma Fauziyah) melaporkan kejadian tanggal 17 september 2013 sekitar jam 23.00 pada salah satu acara televisi yang menurut pelapor ada kata-kata yang mencemarkan nama baik awalnya hanya singkatan PK (penjahat kelamin) saat dipertanyakan baru dijelaskan kalau PK itu penjahat kelamin," jelas Aswin.
Advertisement
Dalam laporannya, Emma menuding Camel Petir telah melakukan pencemaran nama baik dan melanggar pasal 310 dan 311 KUHP dengan ancaman hukuman dibawah lima tahun. Pihak kepolisian masih berusaha keras melakukan pengembangan agar kasus tersebut tuntas.
"Selanjutnya kita lihat perkembangannya semoga dapat diselesaikan dengan cepat," tutup Aswin. (Jul)
Â