Asmirandah memilih mengakhiri hubungan rumah tangganya dengan Jonas Rivanno (Vanno) dengan cara mengajukan pembatalan pernikahan ke pengadilan agama. Hal ini terbilang janggal, lantaran selama ini pasangan memilih perceraian demi berpisah.
Ada yang menyebut, pembatalan pernikahan yang diajukan Andah, panggilan Asmirandah, agar ia terhindar dari status janda. Namun, Humas Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Suryadi, berkata lain.
"Memilih bercerai atau pembatalan pernikahan itu hak prerogatif pemohon. Mengenai status akibat dari pembatalan nikah, jika dikabulkan hakim, ada janda ada duda," ungkap Suryadi di kantornya, Rabu (27/11/2013).
Bedanya, bila bercerai, seorang wanita menjadi janda dan menjalani masa iddah, tidak demikian dengan duda atau janda batal nikah. "Tidak ada masa iddah. Tapi kalau si pemohon punya anak, tetap di nasabkan ke si bapak, dan si bapak punya kewajiban menafkahi," tambah Suryadi.
Di lain sisi, Andah belum berkomentar mengapa ia memilih batal nikah ketimbang bercerai. Sejak mendaftarkan perkara ini pada 7 November lalu, Andah terkesan menghilang. (fei)
Ada yang menyebut, pembatalan pernikahan yang diajukan Andah, panggilan Asmirandah, agar ia terhindar dari status janda. Namun, Humas Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Suryadi, berkata lain.
"Memilih bercerai atau pembatalan pernikahan itu hak prerogatif pemohon. Mengenai status akibat dari pembatalan nikah, jika dikabulkan hakim, ada janda ada duda," ungkap Suryadi di kantornya, Rabu (27/11/2013).
Bedanya, bila bercerai, seorang wanita menjadi janda dan menjalani masa iddah, tidak demikian dengan duda atau janda batal nikah. "Tidak ada masa iddah. Tapi kalau si pemohon punya anak, tetap di nasabkan ke si bapak, dan si bapak punya kewajiban menafkahi," tambah Suryadi.
Di lain sisi, Andah belum berkomentar mengapa ia memilih batal nikah ketimbang bercerai. Sejak mendaftarkan perkara ini pada 7 November lalu, Andah terkesan menghilang. (fei)