Berkas perkara Roby Satria, gitaris grup band Geisha atas kasus kepemilikan narkoba jenis ganja sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan. Roby pun telah dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
"Iya kemarin, Rabu (27/11/2013) saudara RS sudah kami serahkan ke kejaksaan. Dari sana dia dipindah ke Rutan Salemba," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat AKBP JR Sitinjak saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (28/11/2013).
Dengan dipindahkannya ke sana, berarti Roby tinggal menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Biasanya, jadwal sidang digelar dua minggu setelah penyerahan tersangka dari pihak kepolisian.
Advertisement
Sebelumnya kepada wartawan, pengacara Roby, John Hasyim mengatakan kliennya sudah siap menjalani sidang. John bilang, Roby memang ingin cepat menyelesaikan masalah ini.
"Dia (Roby) sih siap-siap saja. Kami juga kan yang minta cepat buat diproses. Mungkin persiapan mental saja sekarang. Robby sendiri sehat," kata John belum lama ini.
Diberitakan sebelumnya, Roby ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat di kos-kosannya, Kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, 7 Oktober 2013. Dari penangkapan itu petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket daun ganja kering seberat 0,5890 gram.(Yaz/Mer)