Bila tak ada aral melintang, dua minggu lagi, majelis hakim Pengadilan Agama(PA) Depok, Jawa Barat, akan memberi putusan terhadap perkara batal nikah Asmirandah-Jonas Rivanno. Mudah ditebak apa yang jadi putusan hakim.
Sejauh ini, pihak Andah --sapaan Asmirandah-- telah mengajukan dua saksi yaitu sang ayah, M. Farmidji Zantman, dan perwakilan KUA, Beji, Depok. Pembatalan pernikahan ini juga besar kemungkinan untuk dikabulkan mengingat Vanno --sebutan Jonas Rivanno-- telah murtad dan pernikahan gugur secara agama.
Baca Juga
"Tanggal 18 Desember 2013 agendanya pembacaan putusan. Kami harap itu terakhir, dan kami sudah mengajukan bukti surat dan saksi agar dikabulkan," ungkap kuasa hukum Andah, Afdal Zikri, di PA Depok, Rabu (4/12/2013).
Advertisement
Nantinya, saat majelis hakim mengabulkan pembatalan pernikahan itu, Asmirandah akan memiliki status baru, yakni janda batal nikah.
"Kalau cerai kan statusnya janda, kalau batal nikah juga gitu. Janda batal nikah," imbuh Humas PA Depok, Suryadi, beberapa waktu lalu.(Jul/Mer)