Proses hukum tersangka kasus kecelakaan maut, AQJ alias Dul sudah pada tahap penyerahan berkas tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rabu (15/1/2014). Kini, Dul tinggal menunggu jadwal sidang yang biasanya berjarak dua minggu setelah pelimpahan itu.
Menjelang duduk di kursi panas persidangan, Dul menyampaikan penyesalan sedalam-dalamnya kepada masyarakat, termasuk untuk para keluarga korban. Semua orang, kata dia, tak pernah ingin mengalami kecelakaan.
"Saya juga minta maaf kepada semua masyarakat. Saya sangat menyesal dengan adanya kejadian itu," kata Dul ditemani Ayahnya, Ahmad Dhani, di Kejari Jakarta Timur, Jatinegara, Rabu (15/1/2014)
Adapun Dul tak ditahan Kejaksaan karena beberapa pertimbangan. Di antaranya, mengingat usianya yang masih di bawah umur. Pengacara keluarga Dhani, Lydia Wongsonegoro bilang, penahanan tak diperlukan selama Dul selalu siap menghadiri sidang.
"Sepanjang tidak mempengaruhi saat persidangan dan akan hadir terus selama perdidangan tidak ada masalah," ujar Lydia.
Diberitakan sebelumnya, Dul mengalami kecelakaan saat mengendarai mobil Mitsubishi Lancer di Tol Jagorawi KM8 arah selatan, Minggu (8/9/2013) sekitar pukul 01.45 WIB.
Mobil Lancer berplat nomor B 80 SAL yang dikendarai Dul bersama Noval menabrak mobil Daihatsu Gran Max B 1349 TEN, dan Toyota Avanza B 1882 UZJ. Dari kecelakaan tersebut tujuh orang meninggal dunia dan belasan orang mengalami luka termasuk Dul dan Noval.
Adapun Dul dikenakan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. Tapi lantaran usia Dul masih di bawah umur, ancaman hukuman separuh dari maksimal. (fei)
Baca juga:
Dul Ahmad Dhani Siap Disidang, Kosentrasi Maia Estianty Buyar
Dul Ahmad Dhani Diserahkan ke Kejari Jakarta Timur
Ahmad Dhani Ikhlas Jika Dul Langsung Ditahan Kejari
Maia Estianty Ciptakan Lagu Terinspirasi dari Al Quran
Maia Estianty Larang Al Bertemu Perempuan
Maia Estianty Ingin Ahmad Dhani Gantian Urus Anak Sekolah
Menjelang duduk di kursi panas persidangan, Dul menyampaikan penyesalan sedalam-dalamnya kepada masyarakat, termasuk untuk para keluarga korban. Semua orang, kata dia, tak pernah ingin mengalami kecelakaan.
"Saya juga minta maaf kepada semua masyarakat. Saya sangat menyesal dengan adanya kejadian itu," kata Dul ditemani Ayahnya, Ahmad Dhani, di Kejari Jakarta Timur, Jatinegara, Rabu (15/1/2014)
Adapun Dul tak ditahan Kejaksaan karena beberapa pertimbangan. Di antaranya, mengingat usianya yang masih di bawah umur. Pengacara keluarga Dhani, Lydia Wongsonegoro bilang, penahanan tak diperlukan selama Dul selalu siap menghadiri sidang.
"Sepanjang tidak mempengaruhi saat persidangan dan akan hadir terus selama perdidangan tidak ada masalah," ujar Lydia.
Diberitakan sebelumnya, Dul mengalami kecelakaan saat mengendarai mobil Mitsubishi Lancer di Tol Jagorawi KM8 arah selatan, Minggu (8/9/2013) sekitar pukul 01.45 WIB.
Mobil Lancer berplat nomor B 80 SAL yang dikendarai Dul bersama Noval menabrak mobil Daihatsu Gran Max B 1349 TEN, dan Toyota Avanza B 1882 UZJ. Dari kecelakaan tersebut tujuh orang meninggal dunia dan belasan orang mengalami luka termasuk Dul dan Noval.
Adapun Dul dikenakan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. Tapi lantaran usia Dul masih di bawah umur, ancaman hukuman separuh dari maksimal. (fei)
Baca juga:
Dul Ahmad Dhani Siap Disidang, Kosentrasi Maia Estianty Buyar
Dul Ahmad Dhani Diserahkan ke Kejari Jakarta Timur
Ahmad Dhani Ikhlas Jika Dul Langsung Ditahan Kejari
Maia Estianty Ciptakan Lagu Terinspirasi dari Al Quran
Maia Estianty Larang Al Bertemu Perempuan
Maia Estianty Ingin Ahmad Dhani Gantian Urus Anak Sekolah