Putra ketiga Ahmad Dhani, AQJ alias Dul diperbolehkan pulang oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur hari ini Rabu (15/1/2014). Dul tak ditahan Kejaksaan selama proses sidang atas kasus kecelakaan maut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Saat Dul dan rombongan meninggalkan Kejari, ada peristiwa menarik. Dhani yang sudah berada di dalam mobilnya, Alphard hitam berplat nomor polisi B 1 RCM tiba-tiba membuka kaca jendela pintu depan.
Sontak saja para wartawan kaget dibuatnya. Bukan karena hal lain, tapi Dhani kala itu muncul sambil memamerkan ular bercorak hitam putih dan melempar senyum.
Memang, sejak Dhani dan rombongan tiba di Kejari, tak sedikitpun terlihat wajah tegang di antara mereka. Bahkan sesekali Dhani menjawab pertanyaan pewarta dengan candaan.
Dul pun meninggalkan Kejari dengan senyuman. Sebelum itu, dia menyampaikan rasa penyesalan dan meminta maaf atas peristiwa kecelakaannya sampai memakan korban jiwa.
Kini, Dul tinggal menunggu pihak Kejaksaan memberikan jadwal sidang. Biasanya, sidang perdana akan digelar dua minggu setelah pelimpahan berkas tahap dua.
Diberitakan sebelumnya, Dul mengalami kecelakaan saat mengendarai mobil Mitsubishi Lancer di Tol Jagorawi KM8 arah selatan, Minggu (8/9/2013) sekitar pukul 01.45 WIB.
Mobil Lancer berplat nomor B 80 SAL yang dikendarai Dul bersama Noval menabrak mobil Daihatsu Gran Max B 1349 TEN, dan Toyota Avanza B 1882 UZJ. Dari kecelakaan tersebut tujuh orang meninggal dunia dan belasan orang mengalami luka termasuk Dul dan Noval.
Adapun Dul dikenakan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. Tapi lantaran usia Dul masih di bawah umur, ancaman hukuman separuh dari maksimal. (fei)
Saat Dul dan rombongan meninggalkan Kejari, ada peristiwa menarik. Dhani yang sudah berada di dalam mobilnya, Alphard hitam berplat nomor polisi B 1 RCM tiba-tiba membuka kaca jendela pintu depan.
Sontak saja para wartawan kaget dibuatnya. Bukan karena hal lain, tapi Dhani kala itu muncul sambil memamerkan ular bercorak hitam putih dan melempar senyum.
Memang, sejak Dhani dan rombongan tiba di Kejari, tak sedikitpun terlihat wajah tegang di antara mereka. Bahkan sesekali Dhani menjawab pertanyaan pewarta dengan candaan.
Dul pun meninggalkan Kejari dengan senyuman. Sebelum itu, dia menyampaikan rasa penyesalan dan meminta maaf atas peristiwa kecelakaannya sampai memakan korban jiwa.
Kini, Dul tinggal menunggu pihak Kejaksaan memberikan jadwal sidang. Biasanya, sidang perdana akan digelar dua minggu setelah pelimpahan berkas tahap dua.
Diberitakan sebelumnya, Dul mengalami kecelakaan saat mengendarai mobil Mitsubishi Lancer di Tol Jagorawi KM8 arah selatan, Minggu (8/9/2013) sekitar pukul 01.45 WIB.
Mobil Lancer berplat nomor B 80 SAL yang dikendarai Dul bersama Noval menabrak mobil Daihatsu Gran Max B 1349 TEN, dan Toyota Avanza B 1882 UZJ. Dari kecelakaan tersebut tujuh orang meninggal dunia dan belasan orang mengalami luka termasuk Dul dan Noval.
Adapun Dul dikenakan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. Tapi lantaran usia Dul masih di bawah umur, ancaman hukuman separuh dari maksimal. (fei)