Sukses

Dul Ahmad Dhani Tak Ditahan, Farhat Abbas: Hukum Mesti Ditegakkan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur memutuskan untuk tak menahan AQJ alias Dul usai menerima kelengkapan berkas (P21).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur memutuskan untuk tak menahan AQJ alias Dul usai menerima kelengkapan berkas (P21) dari pihak penyidik kepolisian yang menangani kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi. Dul pun diperbolehkan pulang bersama Ahmad Dhani, yang selalu menemani remaja berusia 13 tahun itu saat berada di Kejari.

Hal tersebut mendapat perhatian dari pengacara kontroversial Farhat Abbas. Ia memaklumi keputusan Kejari yang tidak bisa menahan anak dibawah umur seperti Dul.

"Kalaupun nggak ditahan, ya nggak apa-apa. Wajar kan, namanya juga anak kecil," ucap Farhat saat ditemui di Studio Guet, Perdatam, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2014) malam.

Suami Nia Daniaty ini berharap jika proses persidangan yang akan dijalani Dul nantinya bisa memberi keadilan bagi semua pihak. Kendati besar kemungkinan Dul tak ditahan, Farhat meminta keadilan hukum tetap ditegakkan.

"Hukum mesti ditegakkan, karena tujuh nyawa harus dibayar dengan tujuh nyawa juga," tegas dia.

Dul mengalami kecelakaan saat mengendarai Mitsubishi Lancer B 80 SAL di KM 8 Tol Jagorawi. Mobil itu keluar jalur berlawanan. Mobil Dul menabrak Daihatsu Gran Max B 1349 TEN dan Toyota Avanza B 1882 UZJ. Tujuh orang dipastikan meninggal dunia karena insiden tersebut.(Gie/Mer)

Video Terkini