Moldy Radja menjalani pemeriksaan di Mabes Polri terkait laporannya terhadap beberapa tempat karaoke yang dituduhnya telah memakai lagu Radja tanpa izin.
"Saya tadi yang di BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Karena saya yang menciptakan lagu yang dicuri itu," kata Moldy usai diperiksa di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2014)
Pengacara Radja, Yanuar Bagus Sasmito mengatakan pemeriksaan Moldy menunjukkan perkembangan yang signifikan. Dia yakin kasus yang dilaporkan kliennya bukan mengada-ada.
"Memang, pembuktian yang kami ajukan sudah benar, telah terkualifikasi pasal 72 UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta," jelas Yanuar.
Yanuar kembali menegaskan, laporan itu sama sekali bukan untuk memutus tali silaturahmi Radja dengan Inul Daratista, salah pemilik perusahaan karaoke yang dilaporkan. Kliennya, kata dia, hanya ingin bersikap tegas karena lagunya dikomersialisasi tanpa izin.
"Yang perlu dijelaskan di sini adalah kami menuntut sistemnya karaokenya. Tidak ada masalah dengan para pemiliknya," ucap Yanuar.
Adapun lima perusahaan karaoke yang telah dilaporkan Radja antara lain PT Inul Vista Pratama, PT Diva Head Office, PT Charly Family Karaoke, PT Imperium Happy Puppy, dan PT Nav Karaoke. Tiga diantara tempat karaoke itu diketahui milik Inul, Rossa, dan Charlie Setia Band. (fei)
"Saya tadi yang di BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Karena saya yang menciptakan lagu yang dicuri itu," kata Moldy usai diperiksa di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2014)
Pengacara Radja, Yanuar Bagus Sasmito mengatakan pemeriksaan Moldy menunjukkan perkembangan yang signifikan. Dia yakin kasus yang dilaporkan kliennya bukan mengada-ada.
"Memang, pembuktian yang kami ajukan sudah benar, telah terkualifikasi pasal 72 UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta," jelas Yanuar.
Yanuar kembali menegaskan, laporan itu sama sekali bukan untuk memutus tali silaturahmi Radja dengan Inul Daratista, salah pemilik perusahaan karaoke yang dilaporkan. Kliennya, kata dia, hanya ingin bersikap tegas karena lagunya dikomersialisasi tanpa izin.
"Yang perlu dijelaskan di sini adalah kami menuntut sistemnya karaokenya. Tidak ada masalah dengan para pemiliknya," ucap Yanuar.
Adapun lima perusahaan karaoke yang telah dilaporkan Radja antara lain PT Inul Vista Pratama, PT Diva Head Office, PT Charly Family Karaoke, PT Imperium Happy Puppy, dan PT Nav Karaoke. Tiga diantara tempat karaoke itu diketahui milik Inul, Rossa, dan Charlie Setia Band. (fei)