Para personel grup band Geisha, Momo, Nard, Dhan, dan Aan tak menghadiri sidang perdana gitaris mereka, Roby Satria di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini Selasa (28/1/2014). Adapun Roby menjalani sidang untuk kasus narkoba.
Salah satu tim kuasa hukum Roby, Halim Yeferson Rambe mengatakan absennya personel Geisha di sana karena ada urusan pekerjaan. Jadwal manggung Geisha bersamaan dengan sidang perdana Roby.
"Mereka sudah ada jadwal manggung sebelum jadwal sidang hari ini. Jadi mereka nggak bisa datang," kata Halim usai sidang.
Halim pun menyangkal jika absennya Momo cs diartikan sebagai sikap tak peduli terhadap kliennya. Dia memastikan Roby tetap mendapat dukungan karena masih menjadi bagian dari Geisha hingga kini.
"Mereka tahu Roby sidang hari ini. Pasti support Roby agar masalahnya cepat berlalu," ujarnya.
Adapun sidang perdana Roby hari ini beragenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Jaksa mendakwa Roby dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 111 ayat 1 dan 127 ayat 1.
Diberitakan sebelumnya, Roby diciduk Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat pada 7 Oktober 2013. Dari penangkapan itu petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket daun ganja kering seberat 0,5890 gram. (fei)
Salah satu tim kuasa hukum Roby, Halim Yeferson Rambe mengatakan absennya personel Geisha di sana karena ada urusan pekerjaan. Jadwal manggung Geisha bersamaan dengan sidang perdana Roby.
"Mereka sudah ada jadwal manggung sebelum jadwal sidang hari ini. Jadi mereka nggak bisa datang," kata Halim usai sidang.
Halim pun menyangkal jika absennya Momo cs diartikan sebagai sikap tak peduli terhadap kliennya. Dia memastikan Roby tetap mendapat dukungan karena masih menjadi bagian dari Geisha hingga kini.
"Mereka tahu Roby sidang hari ini. Pasti support Roby agar masalahnya cepat berlalu," ujarnya.
Adapun sidang perdana Roby hari ini beragenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Jaksa mendakwa Roby dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 111 ayat 1 dan 127 ayat 1.
Diberitakan sebelumnya, Roby diciduk Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat pada 7 Oktober 2013. Dari penangkapan itu petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket daun ganja kering seberat 0,5890 gram. (fei)