Sejak disidangkan pertama kali pada 18 Maret 2013, sampai saat ini perceraian Venna Melinda dan Ivan Fadilla belum menemui kejelasan. Padahal, proses perceraian tinggal memasuki tahap pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Dikatakan Juru Bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Ida Noor, di kantornya, Selasa (4/2/2014), proses perceraian memakan waktu lama karena pengadilan perlu mendata harta bersama yang dimiliki pasangan ini.
"Jika dilanjutkan kembali, majelis hakim PA akan membacakan ada kesimpulan, setelah itu baru putusan cerainya," kata Ida.
Sayangnya, Ida belum bisa memastikan kapan sidang putusan itu akan diselenggarakan. "Yang pasti, saat putusan nanti dibacakan, majelis hakim akan memutuskan semua permintaan para pihak tersebut, mulai dari perceraian, harta gono-gini hingga hak asuh anak," lanjut Ida.
Venna mengugat cerai setelah tujuh belas tahun menikah dengan Ivan. Wakil rakyat dari Partai Demokrat itu ingin mengakhiri pernikahan setelah dijatuhi talak cerai Ivan pada 4 Januari 2013. Selain cerai dan harta, hak asuh anak juga ikut diperebutkan keduanya. (fei)
Dikatakan Juru Bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Ida Noor, di kantornya, Selasa (4/2/2014), proses perceraian memakan waktu lama karena pengadilan perlu mendata harta bersama yang dimiliki pasangan ini.
"Jika dilanjutkan kembali, majelis hakim PA akan membacakan ada kesimpulan, setelah itu baru putusan cerainya," kata Ida.
Sayangnya, Ida belum bisa memastikan kapan sidang putusan itu akan diselenggarakan. "Yang pasti, saat putusan nanti dibacakan, majelis hakim akan memutuskan semua permintaan para pihak tersebut, mulai dari perceraian, harta gono-gini hingga hak asuh anak," lanjut Ida.
Venna mengugat cerai setelah tujuh belas tahun menikah dengan Ivan. Wakil rakyat dari Partai Demokrat itu ingin mengakhiri pernikahan setelah dijatuhi talak cerai Ivan pada 4 Januari 2013. Selain cerai dan harta, hak asuh anak juga ikut diperebutkan keduanya. (fei)