Sandy Harun rencananya akan menyaksikan langsung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Rabu (5/2/2014) atas kasus penipuan yang dialaminya. Agenda sidang dengan terdakwa V itu menghadirkan saksi dari pihak Bank.
"Dia (terdakwa) mengaku pernah membayar, melakukan penyicilan. Dia menunjukan rekab dari bank. Nanti kami adu argumentasi," kata pengacara Sandy, Zularmain Aziz saat dihubungi Liputan6.com melalui telepon.
Melalui keterangan saksi nanti, majelis hakim ingin mengetahui apa benar terdakwa pernah membayar kepada para korban penipuannya, termasuk Sandy. Sandy pun ingin tahu betul fakta sebenarnya.
Advertisement
"Kalau menurut klien saya, dia belum pernah menerima pembayaran itu. Makanya nanti dibuktikan di persidangan. Kami ingin tahu," ucap Aziz.
Adapun kasus ini bermula saat Sandy yang merupakan mantan istri Setiawan Djody itu ditawari rekannya, V untuk berinvestasi batu bara. Awalnya, dalam sebulan Sandy mendapat untung. Setelah itu, total duit Rp 700 juta yang sudah digelontorkan Sandy kepada V tak pernah kembali sampai sekarang.
Duit Rp 700 juta itu bukan milik Sandy sendiri. Ada dana sanak saudaranya dari jumlah tersebut. Makanya, Sandy merasa tak enak hati lantaran uang itu tak kembali.(Mer)
Baca juga:
Suhu Naga: Artis SR, AK, ID Terjerat Kasus Korupsi Pejabat
Hantu Jerman Imut, Horor Rusia Seram
Yenny 3 Kucing Kabur Karena Ribut dengan Suami