Berkas perkara putra Ahmad Dhani, AQJ alias Dul telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (6/2/2014). Itu berarti, kasus kecelakaan maut yang dialami Dul segera disidang.
"Betul, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menerima pelimpahan berkas atas nama AQJ ya," kata Juru Bicara PN Jakarta Timur, Djaniko Girsang ditemui di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2014).
Baca Juga
Djaniko melanjutkan, berkas itu pun langsung didaftarkan. Adapun nomor perkaranya tercatat 123/pidsus/2014/PN Jakarta Timur. "Jadi memang telah diregister di Pengadilan Jakarta Timur," ujarnya.
Advertisement
Meskipun begitu, pengadilan belum menentukan mengenai jadwal persidangan Dul. Pastinya, berkas itu lebih dulu diserahkan ke Ketua PN Jaktim untuk kemudian ditentukan siapa hakim yang akan memimpin sidang.
Sehubungan dengan usia Dul yang masih di bawah umur, persidangan itu tak terbuka untuk umum. Hanya keluarga atau wali yang diperbolehkan menemani Dul di ruang sidang.
"Yang wajib hanya orangtua atau wali yang bersangkutan. Beserta petugas BAPAS dan kalau ada penasihat hukumnya," ucap Djaniko.
Adapun Dul menjadi calon terdakwa atas kasus kecelakaan yang terjadi di Tol Jagorawi KM8 arah selatan, Minggu (8/9/2013) sekitar pukul 01.45 WIB.
Mobil Lancer B 80 SAL yang dikendarai Dul bersama Noval menabrak mobil Daihatsu Gran Max B 1349 TEN, dan Toyota Avanza B 1882 UZJ. Dari kecelakaan tersebut tujuh orang meninggal dunia dan belasan orang mengalami luka termasuk Dul dan Noval.(Mer)