Polisi telah memeriksa Zack Lee sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap Mario Lawalata. Dalam pemeriksaan yang berlangsung hari ini, Senin (10/2/2014), Zack Lee mengaku dirinya memang berada saat peristiwa itu terjadi.
"Dia (Zack Lee) menjelaskan perannya dalam kasus itu. Dia menyampaikan sekitar peristiwa yang terjadi di dalam kekerasan tersebut," kata Juru Bicara Polres Jakarta Selatan Kompol Aswin di kantornya, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, hari ini
Sebelumnya, Aswin sempat bilang bahwa peran Zack Lee adalah sebagai orang yang menghubungi Mario dan memintanya datang ke tempat kejadian. Soal apakah Zack Lee ikut menganiaya Mario bersama Audi, tersangka lain, polisi perlu mendalami lagi.
"Dalam pemeriksaan awal saksi ZL ikut terlibat. Dari keterangan yang kami dapat belum disimpulkan, apakah tindakan kekerasan itu dilakukan bersama-sama atau tidak. Karena harus dibutuhkan keterangan-keterangan lanjutan dari siapa-siapa saja yang hadir pada saat itu," jelas Aswin.
Pastinya, penyidik untuk sementara sudah menyangka suami Nafa Urbach itu dan tersangka lain, Audi, dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ancamannya, hukuman lima tahun enam bulan kurungan penjara.
Diberitakan sebelumnya, Mario melaporkan pria berinisial A yang akhirnya diketahui bernama Audi ke Polres Jakarta Selatan pada 16 Desember 2013. Dalam laporannya, Mario mengaku dikeroyok dengan dengan cara disetrum, dipukul, dan ditendang di Kafe Tee Box. Pada perkembangan penyidikan, Zack Lee dinyatakan terlibat dan ditetapkan menjadi tersangka bersama Audi. (fei)
"Dia (Zack Lee) menjelaskan perannya dalam kasus itu. Dia menyampaikan sekitar peristiwa yang terjadi di dalam kekerasan tersebut," kata Juru Bicara Polres Jakarta Selatan Kompol Aswin di kantornya, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, hari ini
Sebelumnya, Aswin sempat bilang bahwa peran Zack Lee adalah sebagai orang yang menghubungi Mario dan memintanya datang ke tempat kejadian. Soal apakah Zack Lee ikut menganiaya Mario bersama Audi, tersangka lain, polisi perlu mendalami lagi.
"Dalam pemeriksaan awal saksi ZL ikut terlibat. Dari keterangan yang kami dapat belum disimpulkan, apakah tindakan kekerasan itu dilakukan bersama-sama atau tidak. Karena harus dibutuhkan keterangan-keterangan lanjutan dari siapa-siapa saja yang hadir pada saat itu," jelas Aswin.
Pastinya, penyidik untuk sementara sudah menyangka suami Nafa Urbach itu dan tersangka lain, Audi, dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ancamannya, hukuman lima tahun enam bulan kurungan penjara.
Diberitakan sebelumnya, Mario melaporkan pria berinisial A yang akhirnya diketahui bernama Audi ke Polres Jakarta Selatan pada 16 Desember 2013. Dalam laporannya, Mario mengaku dikeroyok dengan dengan cara disetrum, dipukul, dan ditendang di Kafe Tee Box. Pada perkembangan penyidikan, Zack Lee dinyatakan terlibat dan ditetapkan menjadi tersangka bersama Audi. (fei)