Pengacara Dewi Perssik akan terus melakukan upaya hukum untuk kliennya. Surya Imam, salah satu pengacara Depe -sapaan akrab Dewi Perssik- bilang, pihaknya berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
"Senin lusa, kami tim kuasa hukum sudah mempersiapkan permohonan PK. Kami menilai telah terdapat kehilafan atau kekeliruan di tingkat MA," kata Surya ditemui di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jumat (14/2/2014).
Sebagai bahan permohonan PK, Surya mengaku telah menyiapkan novum atau bukti baru. "Yakni berupa salinan kasasi vonis Jupe (Julia Perez) yang sudah dihukum tiga bulan penjara," ujar Surya.
Advertisement
Jadi, Surya berharap agar MA melakukan gelar perkara ulang untuk mempertimbangkan vonis tiga bulan penjara yang diterima Depe. "Karena putusan MA ini tidak tepat, harus dibatalkan. Depe harus dibebaskan," ucapnya.
Tak hanya mengajukan PK, kasus Depe ini juga akan dibawa tim pengacaranya ke Komisi Yudisial dan Komnas HAM. Karena menurut Surya, banyak kejanggalan atas eksekusi kliennya.
"Kami juga akan melapor ke Komisi Yudisial. Supaya diperiksa proses perkara dari awal yang tidak singkron, mulai data Polsek sampai Polda. Ini Bentuk kekacauan hukum," kata Surya menegaskan.
Adapun Kejari Jakarta Timur melakukan eksekusi terhadap Depe Kamis (13/2/2014) siang terkait putusan Mahkamah Agung. Depe divonis bersalah atas kasus perkelahiannya dengan Julia Perez dan dijatuhi hukuman tiga bulan penjara.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis hukuman dua bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan kepada Depe. Vonis itu diperkuat pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.(Mer)
Baca juga:
Jennifer Dunn Bungkam Ditanya Soal Hubungan dengan Wawan
Disebut Ustad Tukang Kawin, Apa Jawaban Ustad Hariri?
Tindih Kepala Soundman, Ustad Hariri : Saya Sayang Sama Dia
Ustad Hariri: Saya Bukan Malaikat, Nabi atau Rasul
Bukan Kali Ini Saja Ustad Hariri Murka dengan Petugas Soundman