Dalam sidang perdana 19 Februari lalu, putra ketiga Ahmad Dhani, Dul mangkir tanpa alasan. Personel Lucky Laki ini pun akan kembali dipanggil pada 25 Februari mendatang. Hal itu disesalkan oleh pemerhati anak, Seto Mulyadi. Menurutnya, kuasa hukum Dul perlu memberikan alasan ketidakhadiran kliennya di hadapan hukum.
"Harus ditanyakan kenapa? Alasan-alasan hukum, tidak usah dicari-cari, yang terpenting ada alasan-alasan hukum kenapa (Dul) tidak hadir," ucap Kak Seto di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Minggu (23/2/2014).
Selain itu, meski keluarga korban tidak menuntut apa-apa lagi kepada Ahmad Dhani, namun harus tetap diselesaikan secara baik. Salah satunya, adalah menghadirkan Dul di meja sidang.
"Keluarga korban jika tidak menuntut atau apa, harus ada cara yang baik dalam penyelesaian kasus," ungkap mantan Komisi Nasional Anak tersebut.
Sekedar mengingatkan, Dul mengalami kecelakaan di Tol Jagorawi Km 8+200, Sabtu (7/9/2013). Kecelakaan itu menewaskan tujuh orang yang berada di mobil Grand Max. Atas kejadian itu Dul dijerat dengan pasal 310 ayat (1), ayat (3), ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009. (fei)
"Harus ditanyakan kenapa? Alasan-alasan hukum, tidak usah dicari-cari, yang terpenting ada alasan-alasan hukum kenapa (Dul) tidak hadir," ucap Kak Seto di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Minggu (23/2/2014).
Selain itu, meski keluarga korban tidak menuntut apa-apa lagi kepada Ahmad Dhani, namun harus tetap diselesaikan secara baik. Salah satunya, adalah menghadirkan Dul di meja sidang.
"Keluarga korban jika tidak menuntut atau apa, harus ada cara yang baik dalam penyelesaian kasus," ungkap mantan Komisi Nasional Anak tersebut.
Sekedar mengingatkan, Dul mengalami kecelakaan di Tol Jagorawi Km 8+200, Sabtu (7/9/2013). Kecelakaan itu menewaskan tujuh orang yang berada di mobil Grand Max. Atas kejadian itu Dul dijerat dengan pasal 310 ayat (1), ayat (3), ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009. (fei)