Setelah ditunda, sidang kasus kecelakaan maut dengan terdakwa AQJ alias Dul akan digelar hari ini Selasa (25/2/2014). Pengacara Dul, Lydia Wongsonegoro mengatakan, saat ini dia bersama rombongan tengah dalam perjalanan menuju Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Lydia melanjutkan, kondisi fisik maupun mental Dul sudah siap untuk menjalani sidang. Hanya saja, Dul kata dia sedang mengalami sakit mata. "Dul lagi sakit mata, bintitan," kata Lydia saat dihubungi wartawan.
Dalam sidang nanti, Lydia memastikan kliennya tak akan didampingi psikolog. Hanya ada petugas Bapas Kemenkumham, pengacara, dan orangtua Dul. "Nanti ada Omanya juga," ucapnya.
Dul menjadi terdakwa atas kasus kecelakaan yang terjadi di Tol Jagorawi KM8 arah selatan, Minggu (8/9/2013) sekitar pukul 01.45 WIB. Putra ketiga Ahmad Dhani itu dikenakan pasal 310 ayat 1, 3, dan 4 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. Tapi lantaran usia Dul masih di bawah umur, ancaman hukuman separuh dari maksimal.
Mobil Lancer B 80 SAL yang dikendarai Dul bersama Noval menabrak mobil Daihatsu Gran Max B 1349 TEN, dan Toyota Avanza B 1882 UZJ. Dari kecelakaan tersebut tujuh orang meninggal dunia dan belasan orang mengalami luka termasuk Dul dan Noval. (fei)
Baca juga:
Tyas Mirasih Semakin Mesra dengan Syamsir Alam
3 Hal Berikut Bikin Enji Ragu dengan Anak Ayu Ting Ting
Ragu dengan Anak Ayu Ting Ting, Enji Minta Tes DNA
Lydia melanjutkan, kondisi fisik maupun mental Dul sudah siap untuk menjalani sidang. Hanya saja, Dul kata dia sedang mengalami sakit mata. "Dul lagi sakit mata, bintitan," kata Lydia saat dihubungi wartawan.
Dalam sidang nanti, Lydia memastikan kliennya tak akan didampingi psikolog. Hanya ada petugas Bapas Kemenkumham, pengacara, dan orangtua Dul. "Nanti ada Omanya juga," ucapnya.
Dul menjadi terdakwa atas kasus kecelakaan yang terjadi di Tol Jagorawi KM8 arah selatan, Minggu (8/9/2013) sekitar pukul 01.45 WIB. Putra ketiga Ahmad Dhani itu dikenakan pasal 310 ayat 1, 3, dan 4 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. Tapi lantaran usia Dul masih di bawah umur, ancaman hukuman separuh dari maksimal.
Mobil Lancer B 80 SAL yang dikendarai Dul bersama Noval menabrak mobil Daihatsu Gran Max B 1349 TEN, dan Toyota Avanza B 1882 UZJ. Dari kecelakaan tersebut tujuh orang meninggal dunia dan belasan orang mengalami luka termasuk Dul dan Noval. (fei)
Baca juga:
Tyas Mirasih Semakin Mesra dengan Syamsir Alam
3 Hal Berikut Bikin Enji Ragu dengan Anak Ayu Ting Ting
Ragu dengan Anak Ayu Ting Ting, Enji Minta Tes DNA