Ahmad Dhani tetap merasa keberatan saat putranya AQJ alias Dul diseret ke meja hijau karena kasus kecelakaan maut. Hal itu diutarakan karena dia menemukan kasus yang serupa dengan Dul tapi tak sampai masuk pengadilan.
"Kami berhasil menemukan kasus yang sama dengan Dul di Jawa Tengah. Polisi di sana menggunakan spirit restorasi justice. Sehingga anak tersebut tidak sampai pada proses peradilan dan pelimpahan kejaksaan," kata Dhani saat menggelar jumpa pers di rumahnya, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2014) malam.
"Jadi prosesnya berenti pada penyidikan polisi. Polisinya yang di Jawa Tengah itu sudah menggunakan undang-undang yang baru," ujar Dhani lagi.
Untuk itu, kalau boleh jujur, Dhani merasa kecewa saat berkas Dul naik ke kejaksaan sampai akhirnya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Karena menurut dia, mengapa polisi yang menangani kasus Dul tak meniru kasus di Jawa Tengah tadi.
"Nah itu sebenarnya bikin kami mengeluh. Meski kami mengeluh, kami tetap menjalaninya dengan profesional. Kami tetap datang dan menjalani proses hukum. Sebenernya dalam hati, kami ngresulo (mengeluh) juga," jelas Dhani.
Adapun Dul telah menjalani sidang perdananya Selasa (25/2/2014). Dia didakwa pasal 310 Undang-Undang Lalu lintas Angkutan Jalan No 2 tahun 2009 dengan ancaman enam tahun penjara. Tapi mengingat usia Dul masih 13 tahun, ancaman hanya separuh, yakni tiga tahun penjara. (fei)
"Kami berhasil menemukan kasus yang sama dengan Dul di Jawa Tengah. Polisi di sana menggunakan spirit restorasi justice. Sehingga anak tersebut tidak sampai pada proses peradilan dan pelimpahan kejaksaan," kata Dhani saat menggelar jumpa pers di rumahnya, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2014) malam.
"Jadi prosesnya berenti pada penyidikan polisi. Polisinya yang di Jawa Tengah itu sudah menggunakan undang-undang yang baru," ujar Dhani lagi.
Untuk itu, kalau boleh jujur, Dhani merasa kecewa saat berkas Dul naik ke kejaksaan sampai akhirnya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Karena menurut dia, mengapa polisi yang menangani kasus Dul tak meniru kasus di Jawa Tengah tadi.
"Nah itu sebenarnya bikin kami mengeluh. Meski kami mengeluh, kami tetap menjalaninya dengan profesional. Kami tetap datang dan menjalani proses hukum. Sebenernya dalam hati, kami ngresulo (mengeluh) juga," jelas Dhani.
Adapun Dul telah menjalani sidang perdananya Selasa (25/2/2014). Dia didakwa pasal 310 Undang-Undang Lalu lintas Angkutan Jalan No 2 tahun 2009 dengan ancaman enam tahun penjara. Tapi mengingat usia Dul masih 13 tahun, ancaman hanya separuh, yakni tiga tahun penjara. (fei)