Liputan6.com, Surabaya - Unit PPA Polrestabes Surabaya menangkap seorang suami asal Surabaya berinisial MS (29) yang mengalami seks menyimpang dengan menjual istrinya untuk layanan hubungan badan bertiga (threesome) dengan tarif Rp 2 juta.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP, Ruth Yeni menuturkan, pihaknya mengendus praktik prostitusi ini melalui media sosial Facebook akun milik MS bernama Banyu Langit Prei Kanan Kiri. "Suami sah korban, memposting layanan seksual threesome," tutur dia, Selasa (9/7/2019).
Ruth mengatakan, MS melakukannya sejak Mei 2019 dengan beberapa postingan di grup untuk layanan seksual. Pria asal Tanjungsari Jaya Bhakti, Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya itu kemudian meminta pria hidung belang untuk bertemu di sebuah hotel yang telah ditentukan.
Advertisement
Baca Juga
Di hotel tersebut, suami istri itu melakukannya bertiga bersama pria hidung belang yang telah memesannya. "Klise pengakuannya satu kali, tapi dari jejak media sosial di grup Facebook terdeteksi sejak bulan Mei 2019 sudah banyak postingan dia," kata dia.
Saat ditanya terkait alasannya menjual sang istri, MS mengaku untuk mencukupi kebutuhan sekolah anak-anaknya yang duduk di bangku SD. "Biaya sekolah karena mereka punya dua anak, dalihnya membutuhkan biaya anak sekolah," ujar Ruth.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Suami Jual Istri
Sebelumnya, Polda Jatim juga menangkap sekarang suami berinisial NH (21) yang juga mengalami perilaku seksual menyimpang dengan menjual istrinya untuk layanan berhubungan badan bertiga (Threesome).
Bercak sperma di selimut, bra merah muda, dan celana dalam menjadi saksi bisu kebiadaban NH (21), warga Tuban, Jatim, yang tega menjual istrinya, PR, kepada pria lain.
"Kami juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai 1,5 juta dan dua handphone," tutur Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela didampingi Kanit V Subdit III, AKP Aldy M Sulaiman, Rabu, 3 Juli 2019.
Sulaiman menceritakan, awalnya 28 Juni 2019 penyidik Unit V Subdit III Jatanras, Ditreskrimum, Polda Jatim mendapat informasi dari masyarakat bahwa Villa Yosi di Pasuruan kerap menjadi tempat asusila. "Itu jadi tempat asusila, satu wanita melayani hubungan seks dengan dua laki-laki," kata Leonard.
Advertisement
Selanjutnya
Kemudian pada 1 Juli 2019, polisi menggeledah kamar 8 Villa Yosi tersebut. Saat itu polisi mendapati wanita berinisial PR, sedang berhubungan seks dengan dua laki-laki, yaitu NH, suaminya sendiri, dan satu lelaki lain berinisial BS (35), warga Sleman. Berdasarkan hasil introgasi, NH menjual istrinya sendiri kepada BS melalui media sosial Twitter dengan tarif Rp 1,5 juta.
"Tersangka NH melakukan hubungan threesomesebanyak tiga kali di tempat yang sama, yaitu di Villa Yosi dengan tarif 1,5 juta untuk sekali berhubungan," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka NH dijerat pasal 296 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan cabul dengan orang lain, dengan ancaman pidana satu tahun empat bulan penjara, dan Pasal 506 KUHP tentang tindak pidana mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan dengan ancaman pidana setahun penjara.