Surabaya - Bea Cukai Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur mengamankan delapan kontainer berisi sampah kertas atau waste paper seberat 210.340 kilogram (kg).
Sampah yang berasal dari Australia itu diduga telah terkontaminasi oleh limbah B3. Kepala Bea Cukai Perak, Basuki Suryanto menuturkan, sampah kertas itu diimpor oleh perusahaan berinisial PT MDI melalui Shipper Oceanic Multitading dari Pelabuhan Brisbane, Australia, hingga tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya pada Rabu 12 Juni 2019.
Dia menuturkan, ketika dibongkar, sampah di dalamnya terdiri dari sampah rumah tangga, kaleng bekas, botol plastik, kemasan oli bekas, elektronik bekas, popok bayi bekas hingga alas kaki bekas. Pihaknya pun menggandeng Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menindaklanjuti temuan sampah ini.
Advertisement
"Kami mengundang KLHK untuk dapat melakukan pemeriksaan fisik bersama-sama dan kedapatan barang tersebut terkontaminasi limbah B3. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik itu, selanjutnya KLHK merekomendasikan barang tersebut untuk dilakukan re-ekspor," ujar Basuki, seperti dikutip dari laman suarasurabaya.net, Selasa (9/7/2019).
Baca Juga
Ia menuturkan, pihak Bea Cukai akan memberikan sanksi berupa kewajiban PT MDI untuk re-ekspor ke negara asalnya. Ini dilakukan paling lambat 90 hari setelah masuk ke Indonesia. Dalam hal ini, pihak KLHK yang berhak memberikan rekomendasi re-ekspor sampah tersebut.
"Barang tersebut akan segera dilakukan re-ekspor, setelah administrasi pengajuan dari PT MDI diproses," tutur dia.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Melindungi Masyarakat
Basuki mengatakan, ini adalah upaya penindakan kedua Bea Cukai Tanjung Perak. Sebelumnya, pihaknya juga menindak sampah kertas asal Amerika Serikat pada Juni 2019. Ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dan lingkungan terutama kawasan Jatim dari sampah-sampah limbah B3.
Beberapa sampah impor dari negara lain yaitu Jerman, AS dan Inggris juga ditindak. Salah satu dengan cara re-ekspor yang saat ini masih dalam proses.
"Ada yang 38 kontainer dari AS dalam proses, dari Jerman 20 kontainer juga dalam proses. Inggris ada, tapi tidak dalam penanganan seperti ini," kata dia.
Ia menambahkan, penindakan terhadap importasi sampah kertas ini berkat ada fungsi pengawasan melalui Nota Hasil Intelijen dari kantor wilayah Bea Cukai Jawa Timur 1.
"Dari situ ditindaklanjuti dengan pemerintah pemeriksaan fisik oleh tim penindakan Bea Cukai Tanjung Perak atas 8 kontainer tersebut," kata dia.
Advertisement
Penyelundupan Sampah Plastik Harus Ditindak Tegas
Sebelumnya, Pemerintah diminta lebih serius menangani persoalan sampah plastikyang diselundupkan melalui impor sampah kertas, seperti yang belum lama ini terjadi di Batam dan Surabaya. Hal tersebut untuk mengantisipasi makin banyaknya limbah plastik, seiring meningkatnya impor sampah kertas ke Indonesia.
Direktur Eksekutif Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton), Prigi Arisandi mengatakan, pada 2018, volume impor kertas bekas sebesar 739 ribu ton atau naik dibanding 2017 yang sebesar 546 ribu untuk bahan baku pabrik kertas di Jawa Timur.
"Dari 12 perusahaan kertas di Jawa Timur, lima perusahaan kami survei dan jumlah plastik yang ditemukan dalam waste paper 10 persen sampai 30 persen," ujar dia di Jakarta, Selasa, 25 Juni 2019.
Aktifitas impor sampah kertas yang terkontaminasi sampah plastik tidak terkelola dengan baik. Hal ini akan menimbulkan kerusakan di air, udara, dan lahan. "Yang harus disetop penyelundupan sampah plastiknya, bukan impor sampah kertasnya," kata dia.
Melihat kondisi tersebut, kata Prigi, Ecoton mengusulkan tiga hal kepada pemerintah. Pertama, memasukan impor sampah kertas ke dalam jalur merah, agar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bisa melakukan inspeksi.
Kedua, mendorong pemerintah agar negara asal atau eksportir melakukan sertifikasi terhadap perusahaan daur ulang dan menerapkan pengawasan 0 persen sampah plastik domestik.
"Ini untuk memastikan tidak adanya sampah plastik dari rumah tangga berupa food packaging, household product dan personal care," tuturnya.
Ketiga, pemerintah harus memperketat pengawasan impor sampah kertas, dan mencabut izin impor bagi pengusaha kertas yang terbukti melakukan jual beli sampah plastik domestik impor.
Â
Sistem Pengelolaan Sampah Terpadu
Seperti diketahui, saat ini pemerintah bersama dengan sejumlah pihak tengah berupaya menyelesaikan masalah limbah plastik yang mencemari saluran air dan pantai. Namun bukan tak mungkin, sebagian dari limbah plastik tersebut berasal dari impor sampah kertas yang dilakukan selama ini.
Selain mengawasi impor sampah kertas yang terkontaminasi sampah plastik, dalam penanganan pencemaran limbah plastik, pemerintah diharapkan memiliki sistem pengelolaan sampah terpadu serta memberdayakan stakeholder untuk bisa mendaur ulang sampah plastik secara massif dan berkelanjutan.
Penanganan sampah plastik harus dimulai dari konsumen yang wajib membuang sampah plastik ke tempat yang telah ditentukan. Sehingga, sampah plastik tersebut dapat didaur ulang menjadi produk lain dan tidak mencemari saluran air dan pantai.
Hal tersebut sejalan dengan rencana Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang akan terus mendorong peningkatan nilai tambah terhadap limbah plastik dan kertas melalui peran industri daur ulang atau recycle industry.
Upaya ini dilakukan untuk mengurangi impor bahan baku berupa plastik dan kertas, yang kebutuhannya masih sangat tinggi bagi penopang proses poduksi berbagai sektor industri di Tanah Air.
“Misalnya kertas, salah satu produk yang dihasilkan dari kayu ini sedang dibatasi penggunaannya, sehingga dibutuhkan industri recycle paper," ungkap Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu.
Â
Advertisement