Liputan6.com, Surabaya - Ninik Karlina, warga Surabaya dalam kondisi hamil tetap menemani suami untuk pergi bekerja. Namun miris, pekerjaan tersebut untuk mencuri motor.
Pada aksi terakhir, Ninik bersama suaminya M.Syafii harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Pasangan suami itu ditangkap anggota Polda Jatim karena mencuri motor di Jalan Rangkah 2/50, Surabaya, Jawa Timur.
"Mereka ini adalah pasangan suami istri spesialis pencuri motor di parkir depan rumah. Ada sebanyak 8 TKP wilayah di Surabaya ini, telah mereka datangi untuk mencuri motor,” kata Kasubdit III Jatantas Polda Jatim, AKBP Leonard M. Sinambela, seperti ditulis Selasa pekan lalu.
Advertisement
Baca Juga
Sebelum beraksi, Leonard menyebut kedua orang ini lebih dulu mengintai motor yang terparkir di depan rumah. Syafii dan Ninik disebut memilki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya itu.
"Mereka ini modusnya terlebih tersangka melakukan aksinya dengan merusak kunci motor dengan kondisi tidak terkunci, Lalu kemudian setelah melihat kondisi di sekitar itu aman, si suami langsung membawa motor untuk melakukan aksinya, yang si istri ini berperan mengintai situasi di sekitar TKP kadang hanya ikut mengantarkan suaminya saat mencuri," kata Leonard.
Dari pengakuan pasangan suami istri itu ke polisi, motor curiannya itu dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Selain menangkap dua orang tersebut, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti berupa dua kendaraan bermotor. penangkapan terhadap tersangka berhasil didapat dua kendaraan bermotor roda dua.
Menurut pengakuan tersangka sudah melakukan delapan kali aksi pencurian. Empat kali dengan istri tersangka yang sedang hamil sekaligus sebagai penunjuk jalan karena tersangka tidak hafal jalan Surabaya dan empat kali dengan tersangka yang masih DPO. "Dari hasil pencurian tersebut kendaraan dijual ke daerah madura seharga 2 juta rupiah," ucap Leonard.
Kedua orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka itu dan sudah ditahan. Pasangan suami istri itu disangka melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Penyelundup 11,5 Kg Sabu Meninggal Tertabrak Sabu
Sebelumnya, masih ingatkah dengan peristiwa apes yang dialami oleh Pieter Kristiono, pelaku penyelundup sabu sekitar 10 kilogram (kg) yang ditabrak truk di jalan bebas hambatan atau jalan Tol Tambun Bekasi, pada awal Juli 2019.
Pelaku yang berusia 38 tahun itu tewas di rumah sakit Hermina Grand Wisata, Bekasi. Selanjutnya jenazah tersangka dibawa ke RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur untuk dilakukan otopsi. Setelah itu, jenazah tersangka diserahkan kepada keluarganya oleh petugas.
"Saat dibawa ke Jatim, mobil yang membawanya isi bensin, pelaku melarikan diri dalam ikatan borgol dan ditabrak truk pembawa daging pada 3 Juli 2019. Kemudian dirawat di rumah sakit, dan akhirnya pelaku meninggal dunia pada 4 Juli," tutur Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Selasa, 9 Juli 2019.
Luki menuturkan, jenazah pelaku sudah diserahkan pada keluarganya usai dilakukan otopsi. Pelaku merupakan kurir sabu jaringan internasional. Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat 11,525 kg.
"Saat ini tim masih terus melakukan pengembangan dan bergerak di suatu tempat. Barang-barang ini (sabu seberat 11,525 kg) akan dikirim ke Madura. Barang ini berasal dari Myammar-Malaysia dan masuk ke sini," papar Luki.
Tersangka Pieter dikendalikan oleh seorang napi yang mendekam pada salah satu rutan di Jatim. Sabu disimpan dalam galon plamir itu merupakan modus baru di Jatim. Total barang bukti sabu yang disita 11,525 kg. Jika diuangkan hampir Rp 20 miliar dengan estimasi per gram dipatok Rp 1,7 juta sesuai harga di pasaran.
Advertisement
Masuk Jaringan Internasional
Sebelumnya, nasib apes dialami Pieter Kristiono, pelaku penyeludupan sabu 10 kilogram, yang ditangkap Tim Satgas Hantu Ditresnarkoba Polda Jatim, setelah pelaku ditabrak truk di jalan bebas hambatan atau jalan Tol Tambun Bekasi.
Pelaku berusia 38 tahun itu minta izin buang air kecil saat perjalanan ke Polda Jatim. Setelah berjalan sekitar 2,5 meter, tersangka berlari untuk berusaha kabur.
"Apesnya tersangka ditabrak truk yang kebetulan melintas di lokasi. Akhirnya tersangka dibawa ke rumah sakit," tutur Barung di Surabaya, Jumat, 5 Juli 2019.
Dari tangan pelaku yang berasal dari Desa Pilang, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat ini polisi menyita sekitar 10 kg sabu dan 10 galon cat sebagai barang bukti. Tersangka menyimpan sabu dalam galon yang berisi cat untuk mengelabuhi polisi.
"Tersangka merupakan jaringan internasional dalam peredaran sabu yakni Myanmar-Malaysia-Jakarta- Surabaya," kata Barung.
Barung mengatakan, petugas mendapat informasi jaringan tersebut melakukan pengiriman sabu yang dikirim dari Pontianak ke Jakarta melalui jasa pengiriman pada 28 Juni 2019.
Selanjutnya
Kemudian pada Rabu 3 Juli 2019 sekira jam 01.00 Wib, sabu itu turun dari kapal dan sampai di gudang Cargo. Selanjutnya sekira jam 09.00 Wib sabu yang dimasukkan dalam galon cat ini diambil oleh pemilik dengan menggunakan jasa pengiriman on-line GO BOX.
"Lalu tim membuntuti sampai ke rumah tersangka. Setelah barang diterima tersangka, tim satgas berhasil mengamankan tersangka bersama barang buktinya untuk dibawa ke polda Jatim," ucap Barung.
Dalam perjalanan, sambung Barung, team satgas berhenti untuk mengisi BBM di rest area SPBU tol tambun bekasi. Saat berhenti tersangka meminta ijin buang air kecil, petugas menginjinkan. Saat turun dari mobil dengan dikawal petugas dan berjalan sekira 2,5 meter dari mobil, tersangka mendorong petugas hingga terjatuh.
"Lalu tersangka melompat dari pembatas tol berlari ke arah jalan tol yang langsung tertabrak truk melintas. Saat itu petugas belum mengambil tindakan tegas terukur karena situasi ramai dan di tempat umum. Setelah kejadian datang petugas PJR dari korlantas polri yang ikut membantu mengamankan tersangka dan dibawa ke rumah sakit di Bekasi," ujar Barung.
Advertisement