Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meneruskan pelebaran frontage road (FR) sisi barat. Hal ini membuat enam rumah dinas milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) dirobohkan Pemkot Surabaya pada Selasa (16/7/2019).
Kepala Dinas PU Bina Marga, Erna Purnawati menuturkan, sejumlah alat berat milik Dinas PU Bina Marga Kota Surabaya disiapkan di lokasi untuk perobohan bangunan atas permintaan dari PT KAI.
"Jadi, ini sebenarnya tanahnya PT KAI. Tetapi PT KAI meminta bantuannya kepada Pemkot,” ujar dia, seperti dikutip dari laman suarasurabaya.net, Selasa (16/7/2019).
Advertisement
Ada enam rumah dinas milik PT KAI yang akan dirobohkan oleh Dinas PU Bina Marga yang dibantu tim Satpol PP.
"Kurang lebih ini memanjang sampai 30 meter. Berarti totalnya tiga ribuan meter persegi. Enam persil rumah dinas milik PT KAI,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Irvan Widyanto.
Baca Juga
Irvan menuturkan, sosialisasi pengosongan bangunan dan rencana perobohan ini sudah disampaikan kepada masyarakat. Satpol PP bersama PT KAI, juga camat setempat, dan warga.
"Kami sudah sosialisasikan melalui PT KAI. Camat juga sudah mengumpulkan warga dan mereka langsung berinteraksi dengan PT KAI. Warga sudah menyadari, jadi sebelum kami tertibkan mereka sudah mengosongkan sendiri rumahnya," ujar dia.
Ia mengklaim, peringatan tertulis PT KAI juga sudah disampaikan kepada warga penghuni rumah dinas itu setidaknya dua hingga tiga hari lalu. Peringatan tertulis itu menyebutkan hari ini akan dibongkar.
Satpol PP, Irvan menuturkan juga membantu sebagian warga mengeluarkan barang-barang mereka dari rumah dinas tersebut. Ia mengatakan, warga sudah siap mengosongkan rumah yang ditempati selama ini.
"Memang ada keinginan-keinginan yang disampaikan ke PT KAI. Tapi saya tidak jelas seperti apa, karena yang memiliki hubungan hukum tentang ini, PT KAI dengan warga," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
DPRD Kota Surabaya Ingin Bikin Larangan Aturan Parkir Sembarangan
Sebelumnya, DPRD Komisi C Kota Surabaya ingin mewujudkan aturan tersendiri tentang aturan parkir. Akan tetapi, belum ada payung hukum di atasnya sehingga sulit untuk cepat diwujudkan. DPRD Komisi C Kota Surabaya pun mendesak pemerintah pusat mewujudkan Peraturan Daerah tentang larangan parkir sembarang.
Anggota DPRD, Komisi C Kota Surabaya Muhammad Mahmud menuturkan, peraturan daerah (perda) ini akan terus diupayakan mengingat masyarakat Surabaya semakin banyak yang memiliki mobil. Akan tetapi, tidak memiliki garasi. Hal ini membuat lalu lintas terkendala karena terhalang mobil yang diparkir di gang dan jalan raya.
Kemudian setelah mendengar keluh kesah petugas pemadam kebakaran yang selama ini banyak menemui kesulitan karena banyak mobil yang terparkir di sepanjang jalan.
"Kalau saat kebakaran, masih mencari pemilik mobilnya. Kita pernah diskusi dengan pemadam, mereka mengusulkan dua hal, di gradak saja, tapi akhirnya mobil dari halaman rumah rusak, atau pemadam kembali,” ujar dia, seperti dikutip dari laman suarasurabaya.net, Selasa, 16 Juli 2019.
Jika perda terwujud, setiap warga yang memiliki mobil tapi tidak memiliki garasi dapat dikenai denda.
Namun, rencana perda ini masih lemah di mata hukum. Hal ini karena belum ada payung hukum dari pemerintah pusat. Bila perda ini dipaksa direalisasikan, risikonya bisa digugat dan gugur.
Oleh karena itu, jika memang perda larangan parkir masih belum diwujudkan, DPRD Kota Surabaya hanya akan menambahkan aturan itu di salah satu pasal di salah satu Undang-Undang (UU).
Advertisement
Selanjutnya
Jika perda larangan parkir sembarangan ini diwujudkan, satpol PP tidak hanya mengatur soal parkir sembarangan di jalan raya, tapi juga dapat mendenda dan menindak masyarakat yang tidak memiliki garasi tapi memarkir mobilnya di jalan dan depan rumah.
“Itu cuma tambahan pasal, tidak mandiri, di dalamnya beda sama perda. Waktu itu pihak Dishub dan teman-teman yang lain tidak membuat suatu aturan dukungan, karena intinya perda itu soal parkir, di tepi jalan yang dimaksud jalan raya, orientasinya kelancaran lalu lintas,” kata dia.
Ia mengharapkan, aturan ini dapat segera diwujudkan tanpa harus menunggu ada masalah muncul terlebih dahulu.
"Seperti bu wali (Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya-red), maaf, waktu ada 8 orang yang meninggal saat kebakaran, bu wali usul perda tentang kos-kosan. Jadi selanjutnya jangan ada peristiwa baru (aturan-red) dibuat, kelabakan," kata dia.