Liputan6.com, Surabaya - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya akan berupaya terus mengungkap kasus korupsi dana Jasa Aspirasi Masyarakat (Jasmas) tahun 2016, yang melibatkan anggota DPRD Surabaya. Dalam kasus tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 5 miliar.
"Ini bagian dari komitmen kami untuk terus mengungkap kasus tersebut. Tentunya pengungkapan berdasarkan pengembangan dari para tersangka," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Rachmat Supriyadi, usai menahan tersangka Dharmawan, Selasa (16/7/2019).
Tersangka Dharmawan merupakan wakil Ketua DPRD Kota Surabaya dari partai Gerindra. Perannya, mengkoordinir proposal dari beberapa RT untuk turut serta mendapatkan fee dari hasil mark up Dana Jasmas tahun 2016.
Advertisement
Baca Juga
"Tugas dia mengkoordinir proposal dari RT-RT, untuk mendapatkan komisi. Dan Kerugian negaranya mencapai Rp 5 miliar," terangnya.
Meski demikian pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut berapa komisi yang diterima Dharmawan dan tersangka sebelumnya yakni Agus Setiawan Jong dan Sugito. Agus Setiawan saat ini sudah masuk tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Kami sudah mengantongi bukti-bukti. Sedikitnya ada enam anggota DPRD Surabaya yang diduga terlibat atau berbuat secara bersama-sama tersangka sebelumnya," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Kejari Tahan Wakil Ketua DPRD Surabaya
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, menahan Wakil Ketua DPRD Surabaya, Dharmawan usai diperiksa di kantor Kejari Tanjung Perak Surabaya. Sebelum dilakukan penahanan, Dharmawan lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Jasmas tahun 2016.
Dengan menggunakan topi, Dharmawan langsung digiring ke Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam kurun waktu dua puluh hari ke depan sembari menunggu pemeriksaan lanjutan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Rahmat Supriyadi mengatakan bahwa pihaknya menetapkan anggota DPRD itu sebagai tersangka, kemudian menahannya setelah mengumpulkan dua alat bukti pada kasus tersebut.
"Setelah melakukan pemeriksaan, tim penyidik menyimpulkan memperoleh dua lebih alat bukti. Selanjutnya, penyidik menetapkan inisial D selaku Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya sebagai tersangka," katanya di Surabaya, Selasa (16/7/2019), dilansir Antara.
Ia mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan perkara Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) 2016.
"Keterlibatan dengan terdakwa yang sekarang dalam tahap penuntutan saudara Tjong di Pengadilan Tipikor Surabaya," katanya.
Sebelumnya, anggota DPRD Kota Surabaya Sugito ditetapkan sebagai tersangka pada kasus ini yang merupakan pengembangan dari Agus Setiawan Tjong yang saat ini perkaranya sudah memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Â
Â
Advertisement
Selanjutnya
Usai diperiksa di Kantor Kejari Surabaya, tersangka keluar ruangan dengan mengenakan rompi tahanan dan topi serta menutupi wajahnya dengan koran.
"Ya, sambil menunggu proses lebih lanjut. Ya, menunggu proses peradilan lebih lanjut," kata tersangka sambil berjalan menuju mobil tahanan.
Selama masuk mobil tahanan, tersangka berusaha menutupi wajahnya dengan koran. Selanjutnya, tersangka dibawa ke tahanan Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim selama 20 hari.
Dugaan korupsi Program Jasmas Pemkot Surabaya disebut BPK telah merugikan negara sebesar Rp5 miliar. Modus korupsi ini dengan melakukan mark up anggaran pengadaan perlengkapan barang dan jasa di tingkat RT, seperti tenda, kursi, dan perangkat pengeras suara.
Pelaku diduga menghimpun proposal dari pengurus RT, lalu diajukan ke DPRD Kota Surabaya untuk disetujui sebagai Program Jasmas 2016.