Liputan6.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Polisi Air dan Udara (Polairud) rutin patroli pengawasan dan pemantauan di kawasan Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya).
Kegiatan ini menjadi agenda rutin setiap satu bulan sekali, sebagai bentuk pengawasan reklamasi dan pemantauan nelayan. Kepala Seksi Perikanan Tangkap Bidang Perikanan dan Kelautan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya, Maria Agustin mengatakan, kegiatan patroli ini sebagai bentuk pengawasan reklamasi juga memantau para nelayan yang melanggar aturan penangkapan ikan. Pelanggaran itu seperti menggunakan alat-alat yang tidak ramah lingkungan dalam penangkapan ikan.
"Jadi pengawasan kawasan pesisir ini terdiri dua seksi. Yaitu seksi perikanan tangkap dan pengawasan perikanan dan kawasan pesisir. Kami patroli untuk mencari nelayan yang menggunakan alat yang dilarang seperti troll dan setrum," kata Maria, Selasa (16/7/2019).
Advertisement
Baca Juga
Maria menuturkan, kegiatan rutin ini dilakukan tiap satu bulan sekali dan berlangsung selama empat hari. Rute patroli tersebut sepanjang Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya) yang terdiri dari sembilan kecamatan. Mulai dari kecamatan Rungkut, Gunung Anyar, Mulyorejo, Sukolilo, Bulak, Krembangan, Asem Rowo dan terakhir Benowo.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Jaga Biota Laut
Ia memastikan, DKPP bersama Satpol PP bersinergi dengan Polisi Air dan Udara (Polairud), akan terus memantau di wilayah Pamurbaya. Tujuannya untuk saling menjaga biota-biota yang ada di laut.
"Kalau sampai ada yang melanggar kita langsung berikan ke Polairud untuk ditindaklanjuti," ujar Maria.
Selain itu, Maria menyebut, kegiatan patroli ini juga untuk cek kelengkapan identitas yang harus dibawa para nelayan saat menjaring ikan di laut. Seperti foto copy KTP dan Kartu Asuransi Nelayan. "Kita anjurkan para nelayan untuk membawa agar jika terjadi sesuatu kami dapat mengetahui identitasnya,” imbuhnya.
Maria bercerita dahulu saat patroli, ia menemukan satu kasus nelayan yang menggunakan alat strum untuk mendapatkan ikan. Alat tersebut sudah jelas dilarang Pemkot Surabaya karena membahayakan ekosistem laut, sehingga nelayan tersebut langsung diserahkan di Polairud.
"Mereka ditahan selama 2x24 jam dan kemudian alat-alatnya disita," lanjutnya.
Oleh karena itu, Maria berharap, dengan adanya patroli rutin tersebut, nelayan yang sering melanggar akan segera ditindaklanjuti agar tidak merusak ekosistem laut. Namun, bagi nelayan yang belum pernah melakukan pelanggaran, akan diberi sosialisasi terlebih dahulu.
"Sementara itu, untuk nelayan yang kerap melanggar aturan maka langsung akan diserahkan untuk ditindaklanjuti," pungkasnya.
Advertisement