Sukses

Kasus Suami Jual Istri di Surabaya, Begini Kata Kriminolog

Kasus suami jual istri terjadi di Pasuruan dan Surabaya, Jawa Timur. Para suami tersebut sangat keterlaluan lantaran berdalih untuk biayai anak sekolah.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus suami jual istri terjadi di Pasuruan dan Surabaya, Jawa Timur. Para suami tersebut sangat keterlaluan lantaran berdalih untuk biayai anak sekolah.

Kriminolog menilai, ada sejumlah faktor yang menjadi alasan munculnya salah satu bentuk prostitusi ini. Salah satunya faktor ekonomi.

Contohnya MS (29) yang menjual istrinya untuk layanan kencan bertiga (threesome) dengan harga Rp 2 juta. Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP, Ruth Yeni menuturkan, MS sudah melakukan kejahatan tersebut sejak Mei 2019 dengan beberapa postingan di grup untuk layanan seksual.

Saat ditanya terkait alasannya menjual sang istri, MS mengaku untuk mencukupi kebutuhan sekolah anak-anaknya yang duduk di bangku SD. "Biaya sekolah karena mereka punya dua anak, dalihnya membutuhkan biaya anak sekolah," ujar Ruth.

Selain itu, di Polda Jatim menangkap seorang suami berinisial NH (21) yang tega menjual istrinya. "Kami juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai 1,5 juta dan dua handphone," tutur Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela didampingi Kanit V Subdit III, AKP Aldy M Sulaiman, Rabu, 3 Juli 2019.

Sulaiman menceritakan, awalnya 28 Juni 2019 penyidik Unit V Subdit III Jatanras, Ditreskrimum, Polda Jatim mendapat informasi dari masyarakat bahwa Villa Yosi di Pasuruan kerap menjadi tempat asusila. "Itu jadi tempat asusila, satu wanita melayani hubungan seks dengan dua laki-laki," kata Leonard.

Terkait kasus suami jual istri, kriminolog Universitas Indonesia, Vinita Susanti  mengatakan, ada ketidaksetaraan posisi antara peran laki-laki (suami) dan perempuan (istri) menjadi faktor penting. Alasan ekonomi juga sangat memungkinkan menjadi pemicu terjadinya kasus suami menjual istrinya.

"Ketika suami merasa memiliki istrinya, ia akan menganggap istrinya sebagai komoditas, sehingga merasa berhak untuk melakukan apa saja terhadap istrinya, termasuk menjualnya untuk alasan ekonomi," ujar Vinita saat berbincang dengan Liputan6.com, Rabu (17/7/2019).

Ia menuturkan, pihak perempuan juga mungkin tidak menyadari kalau ada tindakan sewenang-sewenang dari suami.

"Bisa saja, hal ini tidak disadari oleh istri, bahwa ia menjadi korban kekerasan. Istri bisa saja menerima perlakuan suaminya, karena alasan bagian dari pengabdian pada suami,” kata dia.

Masalah ini bisa diselesaikan dan dicegah dari beberapa lapisan, dimulai dari pemerintah dan masyarakat.

"Perlunya peran pemerintah untuk menjelaskan pada masyarakat, posisi suami dan istri yang ideal adalah mitra. UU KDRT, perlu disosialisasikan pada masyarakat, sehingga masyarakat mengerti bila terjadi ‘sesuatu’ atau penyimpangan atau kekerasan dalam keluarga, tahu harus mengambil tindakan," kata Vinita.

Ormas-ormas dan lembaga lain pun bisa turut serta dalam mencegah ada suami yang menjual istrinya sendiri.

"Peran aktif dari lembaga-lembaga sosial, keagamaan atau kegiatan-kegiatan masyarakat untuk menerapkan bagaimana keluarga ideal, bahagia dan bila terjadi di luar itu, tahu kemana harus mengadu. Mengadvokasi, bila terjadi korban KDRT ataupun kasus-kasus dalam rumah tangga, seperti suami jual istri di Surabaya," kata Vinita.

 

(Tito Gildas, Mahasiswa Universitas Indonesia)

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 3 halaman

Alasan Biayai Sekolah Anak, Suami Jual Istri untuk Kencan Bertiga

Sebelumnya, Unit PPA Polrestabes Surabaya menangkap seorang suami asal Surabaya berinisial MS (29) yang mengalami seks menyimpang dengan menjual istrinya untuk layanan hubungan badan bertiga (threesome) dengan tarif Rp 2 juta.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP, Ruth Yeni menuturkan, pihaknya mengendus praktik prostitusi ini melalui media sosial Facebook akun milik MS bernama Banyu Langit Prei Kanan Kiri. "Suami sah korban, memposting layanan seksual threesome," tutur dia, Selasa, 9 Juli 2019.

Ruth mengatakan, MS melakukannya sejak Mei 2019 dengan beberapa postingan di grup untuk layanan seksual. Pria asal Tanjungsari Jaya Bhakti, Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya itu kemudian meminta pria hidung belang untuk bertemu di sebuah hotel yang telah ditentukan.

Di hotel tersebut, suami istri itu melakukannya bertiga bersama pria hidung belang yang telah memesannya. "Klise pengakuannya satu kali, tapi dari jejak media sosial di grup Facebook terdeteksi sejak bulan Mei 2019 sudah banyak postingan dia," kata dia.

Saat ditanya terkait alasannya menjual sang istri, MS mengaku untuk mencukupi kebutuhan sekolah anak-anaknya yang duduk di bangku SD. "Biaya sekolah karena mereka punya dua anak, dalihnya membutuhkan biaya anak sekolah," ujar Ruth.

3 dari 3 halaman

Selanjutnya

Sebelumnya, Polda Jatim juga menangkap sekarang suami berinisial NH (21) yang juga mengalami perilaku seksual menyimpang dengan menjual istrinya untuk layanan berhubungan badan bertiga (Threesome).

Bercak sperma di selimut, bra merah muda, dan celana dalam menjadi saksi bisu kebiadaban NH (21), warga Tuban, Jatim, yang tega menjual istrinya, PR, kepada pria lain.

"Kami juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai 1,5 juta dan dua handphone," tutur Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela didampingi Kanit V Subdit III, AKP Aldy M Sulaiman, Rabu, 3 Juli 2019.

Sulaiman menceritakan, awalnya 28 Juni 2019 penyidik Unit V Subdit III Jatanras, Ditreskrimum, Polda Jatim mendapat informasi dari masyarakat  Villa Yosi di Pasuruan kerap menjadi tempat asusila. "Itu jadi tempat asusila, satu wanita melayani hubungan seks dengan dua laki-laki," kata Leonard.