Liputan6.com, Surabaya - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menggerebek sebuah acara bertajuk party happy seks yang digelar di Room Villa Salsa lantai dua Dusun Genengsari, Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
"Dari hasil penggerebekan ini, kami menetapkan koordinator acara berinisial AK (44) asal Sambikerep Surabaya," tutur Kanit V Subdit III Jatanras, Ditreskrimum Polda Jatim, AKP M Aldy Sulaiman, Kamis (18/7/2019).
Aldy menceritakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Villa Salsa Dusun Genengsari Desa Pecalukan Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan, diduga telah digunakan sebagai tempat berlangsungnya perbuatan asusila yaitu kencan bersama-sama di satu ruangan.
Advertisement
Baca Juga
Selanjutnya, pihaknya dengan membawa surat perintah tugas melakukan penyelidikan terkait informasi dari masyarakat tersebut, dan melakukan penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Kami mendapati satu orang pasutri melakukan hubungan seks. Tersangka AK dengan pasangannya. Dan tiga orang lainnya bergantian. kemudian kami membawa ketujuhnya beserta barang bukti ke kantor Ditreskrimum Polda Jatim guna proses hukum lebih lanjut," kata Aldy.
Berdasarkan hasil interogasi dari tersangka AK, dia sengaja mengundang para peserta untuk datang ke acara happy seks tersebut dan setiap tamu undangan membayar Rp 500.000.
Sedangkan wanita berinisial ANT, oleh tersangka AK telah ditawarkan kepada pria berinisial AS untuk berhubungan dengan tarif sebesar Rp 700.000.
"Tersangka AK telah mengadakan party happy seks sebanyak tiga kali sejak Mei 2019 sampai dengan ditangkap pada tanggal 14 Juli 2019," ucap Aldy.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Modus
Aldy menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka AK adalah mengadakan party happy seks dengan beberapa pasangan baik itu pasangan sah (suami/istri) maupun single. Setiap peserta atau pasangan yang datang membayar Rp 500.000.
Untuk tempatnya selalu berganti - ganti dan telah ditentukan oleh tersangka AK. Tersangka AK mengundang peserta dengan cara mengirim pesan melalui whatsapp kepada calon tamu atau pengunjung.
"Selain itu, tersangka AK juga menyediakan perempuan ANT untuk melayani tamu atau pengunjung jika tidak membawa pasangan," ujar Aldy.
Dari hasil penggerebekan party happy seks ini, Polda Jatim mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 700.000. Satu buah handphone merk ASUS yang digunakan untuk berkomunikasi dengan customer. Pakaian dalam wanita berupa bh, tiga buah celana dalam wanita, tiga buah celana dalam laki-laki, satu buah kondom yang belum di gunakan.
"Tersangka AK dijerat pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP, dengan ancaman pidana satu tahun penjara," ucap Aldy.
Advertisement