Surabaya - Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Maryono mengatakan, berkas perkara kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya dinyatakan lengkap atau disebut P21, Jumat (19/7/2019).
"Berkas Gubeng itu sudah dinyatakan P21 setelah SPDP kami terima pada Desember setahun lalu. Setelah P16 kemudian memberikan petunjuk, dan penyidik memberikan kelengkapan, maka dinyatakan P21 mulai hari ini," ujar Maryono seperti dikutip dari laman suarasurabaya.net.
Maryono mengatakan, setelah berkas dinyatakan P21, perkembangan selanjutnya, adalah menunggu tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polda Jatim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Advertisement
"Agenda tahap II akan diatur penyidik Polda Jatim nanti," kata Maryono.
Baca Juga
Maryono mengatakan, berkas kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya ini terbagi dalam dua bagian yang melibatkan enam tersangka. Berkas bagian pertama berisi tersangka dari PT Nusa Kontruksi Enjineering (PT NKE) dan berkas bagian kedua berisi tersangka dari PT Saputra Karya.
"Tersangkanya 6 orang, berkasnya dibagi menjadi dua yakni atas nama PT NKE dan PT Saputra Karya," katanya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Selanjutnya
Maryono menuturkan, penyidikan amblesnya Jalan Raya Gubeng ini memang sedikit lebih lama. Sebab, saksinya juga banyak sehingga penyidik hati-hati menanganinya.
"Kesulitannya berkas perkara ini saksinya banyak, sehingga harus hati-hati betul menangani perkara ini," katanya.
Jalan Raya Gubeng, Surabaya, tepatnya di sekitar gedung RS Siloam ambles pada Selasa, 18 Desember 2018 lalu. Dalam periatiwa itu, Polda Jatim menetapkan enam orang tersangka masing-masing dari PT Nusa Kontruksi Enjineering (PT NKE) dan dari PT Saputra Karya.Â
Advertisement