Sukses

Usia Harapan Hidup Warga di Sidoarjo Capai 73 Tahun

Jumlah penduduk yang memasuki lanjut usia di Kabupaten Sidoarjo mencapai 641.352 jiwa.

Liputan6.com, Sidoarjo - Usia harapan hidup warga di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur yang saat ini mencapai 73 tahun menjadi salah satu parameter kemajuan pembangunan di daerah itu.

"Dan parameter suatu daerah atau negara dikatakan berhasil adalah usia harapan hidup bertambah tinggi. Untuk Kabupaten Sidoarjo saat ini usia harapan hidup mencapai 73 tahun," kata dia dalam kegiatan memperingati Hari Lanjut Usia tingkat Kabupaten Sidoarjo di Sidoarjo, Sabtu seperti dikutip dari Antara, Minggu (21/7/2019).

Ia menuturkan, peringatan Hari Lanjut Usia itu sesuai dengan nilai-nilai revolusi mental, yakni integritas, etos kerja, dan gotong royong. Pada kegiatan itu, Nur Ahmad dengan didampingi pengurus Komda Lansia Jawa Timur dan Kabupaten Sidoarjo memberikan bingkisan secara simbolis kepada para warga lansia.

Acara tersebut diilanjutkan dengan senam lansia bersama dan ditutup dengan pertunjukan kesenian barongsai. Ketua Panitia Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional, Wahyu Subianto mengatakan, jumlah penduduk yang memasuki lanjut usia di Kabupaten Sidoarjo mencapai 641.352 jiwa. Di Kabupaten Sidoarjo terdapat 352 desa atau kelurahan.

Untuk kepengurusan Komda Lansia sudah ada hingga tingkat kecamatan. Salah satu kegiatan Komda Lansia adalah Karang Wreda. "Perlu kami sampaikan juga bahwa masing- masing desa dan kelurahan di Kabupaten Sidoarjo ini memiliki satu atau lebih Karang Wreda," kata dia.

Warga lanjut usia membanjiri Stadion Indoor Gor Delta Sidoarjo pada puncak kegiatan Hari Lanjut Usia Nasional 2019. Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional pada tahun ini mengambil tema, "Lanjut Usia Mandiri, Sejahtera, dan Bermartabat".

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 3 halaman

Jurus Pemkab Sidoarjo Jaga Aset Negara

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur membentuk tim pengamanan aset negara. Tim ini akan membantu menyelesaikan permasalahan aset di Sidoarjo, Jawa Timur.

Kepala Bagian Hukum Setda Sidoarjo, Hery Suhartono mengatakan, saat ini keberadaan tim tersebut sudah terbentuk dan tinggal menjalankan saja.

"Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang menginisiasi terbentuknya tim tersebut. Kejaksaan Negeri Sidoarjo, BPN Sidoarjo serta pihak kepolisian dilibatkan dalam tim itu. Keberadaannya diharapkan akan menyelesaikan permasalahan aset di Kabupaten Sidoarjo," kata dia usai menghadiri deklarasikan penyelamatan aset negara di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis 18 Juli 2019, seperti dikutip dari laman Antara.

Ia mengatakan, ada beberapa aset negara yang rawan hilang atau lepas, seperti aset daerah yang dikerjasamakan dengan pihak lain. Selain itu juga dengan aset-aset yang datanya belum cukup mendukung.

"Rawan diambil alih pihak lain. Oleh karenanya tim pengamanan aset dibentuk untuk mendukung penyelamatan aset negara," kata dia.

Hery juga mengatakan dinas terkait selalu menginventarisasi aset Pemkab Sidoarjo yang dilakukan setiap tahun oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sidoarjo.

"Setiap lima tahun sekali, BPKD Sidoarjo juga melakukan inventarisasi aset dalam bentuk sensus barang milik daerah," ujarnya.

Ia menuturkan, dari inventarisasi itu diperoleh apakah ada aset-aset yang bermasalah atau aset-aset yang perlu diselamatkan. "Kami berharap dengan adanya tim ini mampu menyelamatkan aset yang ada di Kabupaten Sidoarjo," kata dia.

 

3 dari 3 halaman

Selanjutnya

Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah mengatakan, aset negara memang harus kembali ke negara. "Apabila ada pihak lain yang menguasainya harus rela bila aset tersebut minta kembali oleh negara. Tidak seperti yang terjadi belakangan ini. Beberapa oknum terkadang sulit bila diminta mengembalikan aset negara yang dipakainya," ucapnya.

Oleh karena itu, pihaknya menyambut baik terselenggaranya deklarasi tersebut dan Pemkab Sidoarjo akan segera menindaklanjuti dengan segera berkoordinasi dengan kepala Kejari Sidoarjo serta kepala BPN Sidoarjo.

"Saat koordinasi nantinya akan dilaporkan aset-aset Sidoarjo yang berpotensi lepas atau hilang dan diharapkan aset-aset negara dapat dimanfaatkan dengan baik bagi kepentingan masyarakat," tutur dia.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sunarta menjelaskan deklarasi bersama ini merupakan kesepakatan bersama tiga pilar Badan Pertahanan Nasional, Pemerintah Daerah dan Kejaksaan Negeri di wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Gerakan penyelamatan aset ini merupakan yang pertama kali untuk menyelamatkan aset negara.

"Saya sudah lapor kepada pimpinan berkaitan dengan deklarasi ini. Dan gerakan ini sangat didukung oleh pusat karena ada upaya untuk menyelamatkan aset negara ke depannya nanti," katanya.

Ia menuturkan, sampai saat ini masih dilakukan pemetaan terkait jumlah aset yang dilaporkan. Pemilahan tersebut untuk menentukan status pidana atau perdatanya.

"Jumlahnya banyak, kami tidak hafal. Yang jelas nanti akan kami pilah dahulu, yang masuk perdata maka kami serahkan penanganannya ke Seksi Datun, sedangkan yang masuk pidana kami serahkan ke Pidsus," ujarnya.

Â