Sukses

Tanggapan KIPP soal Pemilihan Ketua Bawaslu Surabaya

KIPP menilai, pemilihan Ketua Bawaslu Surabaya yang baru tetap harus melalui mekanisme pleno seluruh anggota Bawaslu Surabaya.

Liputan6.com, Surabaya - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur menyarankan agar sanksi berupa peringatan keras terakhir dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) kepada dua anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya menjadi acuan dalam pemilihan Ketua Bawaslu Surabaya yang baru.

"Alangkah baiknya lembaga ini dipimpin oleh ketua yang tidak mempunyai catatan buruk terkait dengan etik penyelenggara dan mempunyai kecakapan dalam berkomunikasi dan mengelola organisasi dengan baik," kata Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur, Novli Thyssen kepada Antara di Surabaya, Senin (22/7/2019).

Dia menuturkan, pemilihan Ketua Bawaslu Surabaya yang baru tetap harus melalui mekanisme pleno seluruh anggota Bawaslu Surabaya. Mekanismenya masing-masing anggota mengusulkan nama calon ketua penganti Hadi Margo.

Namun, lanjut dia, sudah ada catatan buruk dan cacat etika terhadap semua anggota Bawaslu Surabaya dan cacat etika setelah adanya sanksi etik oleh DKPP.

DKPP RI dengan Nomor 87-PKE-DKPP/V/2019 memutuskan menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Hadi Margo Sambodo selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Surabaya karena dianggap melanggar kode etik dalam penyelenggaran Pemilu 2019.

Selain itu, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Muhamamad Agil Akbar selaku anggota Bawaslu Surabaya dan sanksi peringatan kepada Yaqub Baliyya, Usman dan Hidayat yang masing-masing sebagai anggota Bawaslu Surabaya.

"Namun lebih etisnya jika ketua dipilih yang buruk di antara yang paling terburuk yang saat ini ada," kata dia.

Artinya, lanjut dia, yang terburuk di sini adalah Agil Akbar karena telah mendapatkan sanksi peringatan keras terakhir sehingga posisi calon ketua lebih baiknya diusulkan dari tiga nama lainnya, yaitu Usman, Hidayat atau Yaqub Baliyya.

"Pertimbangan ini penting untuk membangkitkan kembali rasa kepercayaan publik terhadap Bawaslu Surabaya. Sehingga jangan sampai salah dalam menentukan ketua yang akan menakhodai lembaga tersebut," kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 3 halaman

Pemilihan Ketua Bawaslu Surabaya Siap Digelar

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya, Yaqub Baliyya mengatakan, pemilihan ketua Bawaslu akan digelar dalam rapat pleno pada Senin ini atau Selasa 23 Juli 2019.

Saat ditanya siapa yang berpeluang menjadi ketua Bawaslu, Yaqub mengatakan empat anggota Bawaslu mempunyai peluang sama, kecuali Hadi Margo yang sudah mendapat sanksi dari DKPP berupa peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan sebagai ketua Bawaslu.

Mengenai anggota Bawaslu Surabaya Muhammad Agil Akbar yang juga mendapatkan peringatan keras terakhir dari DKPP apakah juga masuk kriteria untuk dipilih jadi ketua Bawaslu, Yaqub mengatakan semua masih berpeluang kecuali Hadi Margo. "Ini yang mau kami konsultasikan dulu ke Bawaslu Jatim," kata dia.

3 dari 3 halaman

Ketua Bawaslu Hadi Margo Diberhentikan

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, Hadi Margo Sambodo diberhentikan dari jabatannya karena dinilai melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu.

Hal itu berdasarkan hasil sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI Nomor 87-PKE-DKPP/V/2019 yang dibacakan di DKPP Jakarta, Rabu, 17 Juli 2019.

"Kita dari awal sudah mengajukan gugatan itu. Berarti yang kita sampaikan ke DKPP sudah benar karena indikasi pelanggaran jelas sekali," kata Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya periode 2014-2019 Whisnu Sakti Buana selaku pengadu saat ditemui di rumah dinas Wakil Wali Kota Surabaya, seperti dikutip dari Antara.

Sidang DKPP tersebut memutuskan menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Hadi Margo Sambodo selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Surabaya sejak dibacakan putusan.

Selain itu menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu IV Muhamamad Agil Akbar selaku anggota Bawaslu Surabaya. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu II Yaqub Baliyya, teradu III Usman dan teradu V Hidayat yang masing-masing sebagai anggota Bawaslu Surabaya.

DKPP juga memerintahkan Bawaslu RI untuk melaksanakan putusan tersebut terhadap Teradu I (Hadi Margo) paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan. DKPP juga memerintahkan Bawaslu Jatim untuk melaksanakan putusan tersebut terhadap Teradu II (Yaqub Baliyya), Teradu III (Usman), Teradu IV (Aqil Akbar) dan Teradu V (Hidayat) paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.