Sukses

Korupsi Jasmas 2016, Agus Tjong Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya membacakan tuntutan atas Agus Setiawan Tjong, terdakwa kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya melalui Jasmas.

Surabaya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya membacakan tuntutan atas Agus Setiawan Tjong, terdakwa kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya yang dikucurkan melalui Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) 2016.

Surat tuntutan dibacakan secara bergantian oleh empat JPU yang terdiri dari Dimaz Atmadi, Muhammad Fadil, Desi Suryanta dan Ugik Ramantyo, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo yang dipimpin Rochmad Ketua Majelis Hakim.

Dimaz Atmadi salah seorang JPU menyampaikan, perbuatan terdakwa Agus Setiawan Tjong telah memenuhi beberapa unsur, di antaranya unsur setiap orang, unsur melakukan perbuatan melawan hukum, unsur menyuruh melakukan, turut melakukan dan unsur kerugian negara.

Dalam pembacaan surat tuntutan itu, dinyatakan terdakwa Agus Setiawan Tjong telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, denda Rp 209 juta, subsider 6 bulan kurungan," terang Dimaz Atmadi saat membacakan surat tuntutannya, seperti dikutip dari suarasurabaya.net, Senin (22/7/2019). 

Dalam tuntutan itu, Jaksa juga meminta Majelis Hakim agar terdakwa dijatuhi pidana uang pengganti sebesar Rp 4,9 miliar. Uang pengganti tersebut merupakan kerugian negara yang dinikmati oleh terdakwa Agus Setiawan Tjong. 

Uang pengganti tersebut, wajib dibayar terdakwa Agus Setiawan Tjong selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan perkara korupsi, dinyatakan inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap.  "Sesuai ketentuan undang-undang, bila tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 3 tahun," kata Dimaz.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 3 halaman

Berikan Waktu Satu Minggu

Sementara itu, Rochmad Ketua Majelis Hakim memberikan waktu selama 1 minggu kepada tim penasehat hukum untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi. Sebab, masa penahanan terdakwa Agus Setiawan Tjong akan berakhir pada 8 Agustus mendatang. 

"Karena sidangnya sering molor, sebagai konsekuensinya ya begini, mau tidak mau kita bagi waktu dan semua harus terima. Kami beri waktu satu minggu untuk mengajukan nota pembelaan," kata Rochmad sembari mengetukan palu sebagai tanda berakhirnya persidangan.

Sekadar diketahui, terdakwa Agus Setiawan Tjong dinyatakan Jaksa Penuntut Umum terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHPidana. 

Sebelumnya, Kejari Tanjung Perak juga telah mengembangkan kasus dengan menahan dua orang anggota DPRD Surabaya yaitu Darmawan dan Sugito.

3 dari 3 halaman

Kasus Korupsi Jasmas 2016, Negara Rugi Rp 5 Miliar

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya akan berupaya terus mengungkap kasus korupsi dana Jasa Aspirasi Masyarakat (Jasmas) tahun 2016, yang melibatkan anggota DPRD Surabaya. Dalam kasus tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 5 miliar.

"Ini bagian dari komitmen kami untuk terus mengungkap kasus tersebut. Tentunya pengungkapan berdasarkan pengembangan dari para tersangka," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Rachmat Supriyadi, usai menahan tersangka Dharmawan, Selasa, 16 Juli 2019.

Tersangka Dharmawan merupakan wakil Ketua DPRD Kota Surabaya dari partai Gerindra. Perannya, mengkoordinir proposal dari beberapa RT untuk turut serta mendapatkan fee dari hasil mark up Dana Jasmas tahun 2016.

"Tugas dia mengkoordinir proposal dari RT-RT, untuk mendapatkan komisi. Dan Kerugian negaranya mencapai Rp 5 miliar," terangnya.

Meski demikian pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut berapa komisi yang diterima Dharmawan dan tersangka sebelumnya yakni Agus Setiawan Jong dan Sugito. Agus Setiawan saat ini sudah masuk tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Kami sudah mengantongi bukti-bukti. Sedikitnya ada enam anggota DPRD Surabaya yang diduga terlibat atau berbuat secara bersama-sama tersangka  sebelumnya," ujar dia.

Â