Sukses

KPU Prediksi Tempat Pemungutan Suara Pilkada Surabaya 2020 Tembus 4.237

KPU Surabaya memperkirakan jumlah tempat pemungutan suara pada pelaksanaan Pilkada Surabaya 2020 mencapai sekitar 4.237 yang tersebar di 31 kecamatan di Surabaya.

Liputan6.com, Surabaya - KPU Surabaya memperkirakan jumlah tempat pemungutan suara pada pelaksanaan Pilkada Surabaya 2020 mencapai sekitar 4.237 yang tersebar di 31 kecamatan di Surabaya.

"Jumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara) itu masih proyeksi, mungkin bisa berubah," kata anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Surabaya, Muhammad Khalid, di Surabaya, Kamis, seperti dilansir Antara.

Dia menuturkan, jumlah TPS Pilkada Surabaya 2020 menurun jika dibandingkan dengan TPS pada Pemilu 2019, yang mencapai 8.146 TPS.Hal itu, kata dia, karena jumlah TPS karena pada saat Pemilu 2019 satu TPS dibuat untuk 300 pemilih, sedangkan pada Pilkada Surabaya 2020 dibuat 500 pemilih.

Sedangkan untuk DPT Pilkada Surabaya 2020, lanjut dia, diproyeksikan naik 1,5 persen dari DPT yang ada saat ini berjumlah 2.131.756 pemilih.

Adapun tahapan Pilkada Surabaya terdiri dua tahap yakni tahap persiapan dan penyelenggaraan. Untuk tahap persiapan, meliputi:

1.Perencanaan program dan anggaran dijadwalkan 30 September 2019

2. Penyusunan dan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hubah Daerah (NPHD) pada 1 Oktober 2019

3. Pengelolaan program dan anggaran

4. Penyusunan Peratuan dan Keputusan Penyelenggaraan Pemilihan 31 Agustus 2019

5. Sosialisasi kepada masyarakat dan penyuluhan/bimbingan teknis daerah KPU Provinsi. KPU kabupaten/kota, PPK, PPS dan KPPS pada 1 November 2019

6. Pembentukan dana masa kerja PPK, PPS dan KPPS pada 31 Januari 2020

7. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantauan pemilihan 31 Januari 2020

8. Pengelolaan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) pada 20 Februari 2020

9. Pemutakhiran data dan daftar pemilih pada 27 Maret 2020.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Penyelenggaraan Pilkada

Sedangkan untuk penyelenggaraan Pilkada 2020 meliputi:

1.Syarat dukungan pasangan calon perseorangan pada 1 Agustus 2019

2. Pendaftaran pasangan calon pada 28 April 2020

3. Sengketa TUN Pemilihan pada 13 Juni 2020

4. Masa Kampanye pada 16 Juni 2020

5. Laporan dan Audit Dana Kampanye pada 15 Juni 2020

6. Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara pada 12 Juni 2020

7. Pemungutan dan penghitungan pada 14 September 2020

8. Rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 23 September 2020

9. Penetapan pasangan terpilih tanpa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP)

10. Sengketa pengesahaan hasil pemilih (PHP)

11. Penetapan pasangan calon terpilih pasca-putusan Mahkamah Konstitusi

12. Pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih

13. evaluasi dan pelaporan tambahan.