Liputan6.com, Kediri - Polres Kota Kediri Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok perekrutan artis. Para korban yang berjumlah puluhan orang tersebut kemudian dijanjikan diajak bermain dalam produksi sinetron berjudul sajadah cinta.Â
Saat ungkap kasus ini, polisi Kediri menangkap satu orang pelaku yang menjadi inisiator bernama Roby Sudarsono alias Bang Jay (52) asal Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi.Â
Pengakuan tersangka kepada korban yaitu seorang sutradara dari PT Jas Production, yang kemudian mencari artis melalui agensi modeling. Dalam produksi sinetron fiktif tersebut, tersangka mengaku telah menggandeng dua televisi stasiun swasta sekaligus. Â
Advertisement
Baca Juga
Kasus penipuan ini terungkap, setelah para korban datang melapor ke kantor Polres Kediri Kota pada 23 Juli 2019. Setelah menerima laporan, petugas kemudian menindak lanjutinya dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku utama.Â
"Yang kita ketahui ternyata tidak ada sinetron yang bernama sajadah cinta itu. Jadi PT Jas Production yang disebutkan ternyata tidak ada, kemudian kerjasama dengan trans tv ternyata fiktif," tutur Kapolres Kediri Kota AKBP Anthon Haryadi, Senin (29/7/2019).Â
Kepada para korban, tersangka berjanji setelah proses produksi sinetron selesai, akan ditayangkan di stasiun televisi swasta. Anthon menambahkan, dalam meyakinkan para korban tersangka turut mengundang para artis ibu kota untuk didatangkan ke Kediri diajak bermain seolah-olah pembuatan sinetron tersebut terkesan nyata. Proses syuting sendiri sudah dilakukan sebanyak sembilan kali mengambil setting lokasi di Kediri.Â
Dari sembilan artis yang didatangkan, tujuh di antaranya sudah ikut syuting. Beberapa dari mereka hadir di Mapolres Kediri Kota dimintai keterangan sebagai saksi.Â
"Untuk meyakinkan korbannya, tersangka ini menggunakan artis-artis ibu kota, sengaja didatangkan ke Kediri. Sehingga membuat film ini atau kegiatan ini terkesan benar-benar nyata," kata dia.Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Total Kerugian Rp 280 Juta
Total kerugian materi yang dialami oleh 25 korban kurang lebih mencapai Rp 280 juta. Dari 25 orang korban, 20 lainya sudah diperiksa untuk dimintai keterangan sementara lima lainnya menyusul akan dilakukan pemanggilan.
Para korban ini paling sedikit dimintai uang Rp 1,5 juta per episode, paling banyak Rp 40 juta sebagai peran utama. Latar belakang tersangka sendiri selama ini, diketahui bekerja di Jakarta sebagai unit kru film bagian penghubung.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini, berupa stempel fiktif milik perusahaan, kartu identitas film, aksesoris baju, topi berlogo stasiun televisi swasta serta sejumlah uang tunai dan kuitansi pembayaran. Karena ulahnya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun.Â
Â
Advertisement