Sukses

Diduga Selingkuh, Pasangan di Sidoarjo Terluka Parah karena Aniaya

Pasangan kumpul kebo yang diduga berselingkuh di rumah kos Jalan Brigjen Katamso Gang 3 Dusun Balongpoh RT 26 RW 6 Desa Kedungrejo Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, ditemukan bersimbah darah.

Liputan6.com, Sidoarjo - Pasangan kumpul kebo yang diduga berselingkuh di rumah kos Jalan Brigjen Katamso Gang 3 Dusun Balongpoh RT 26 RW 6 Desa Kedungrejo Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, ditemukan bersimbah darah sekitar pukul 16.00 WIB, Senin, 29 Juli 2019.

Korban diketahui berinisial HMR (37) asal Desa Tambak Cemandi Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo dan perempuan berinisial NA (24) tinggal di rumah kos Jalan Brigken Katamso Gang 3 Dusun Balongpoh.

Sedangkan terduga pelaku pembacokan bernama Sahid (27) dan Kanda (37), keduanya berasal dari Sampang Madura, yang juga tinggal di rumah kos sekitar daerah tersebut. 

"Diduga kedua korban sedang selingkuh," tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mantera, Selasa (30/7/2019). 

Berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian, korban Nur Aini merupakan wanita yang sudah bersuami dan sudah mempunyai dua anak. Di saat kejadian, suami Nuraini, Lukman, sedang pulang ke kampung halamannya di Sampang, Madura.

Sementara pelaku pembacokan diduga adalah dua orang yang merupakan paman Lukman. Sementara itu, korban HMR sudah diperingatkan oleh dua terduga pelaku. 

"Korban yang laki-laki mengalami luka pada punggung, tangan kiri dan pada bagian kepala. Sedangkan korban wanita luka di bagian punggung atau tengkuk, dan kedua korban di bawa ke rumah sakit Bhayangkara Polda Jatim," kata Barung. 

Sementara itu, Kepala RS Bhayangkara Polda Jatim Kombes Pol Prima Heru mengatakan, kedua korban mengalami luka cukup serius di hampir sekujur tubuh. 

"Semuanya terkena luka sabetan. Kondisinya cukup parah. Sekarang masih ditangani intensif di ICU,” kata Prima Heru di Mapolda Jatim. 

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol, Zain Dwi Nugroho mengatakan, kasus dugaan penganiayaan ini masih dalam penyelidikan. Hingga saat ini, polisi belum dapat menyimpulkan motif peristiwa tersebut.

"Anggota kami sementara masih olah TKP. Kasusnya masih kami selidiki untuk menangkap pelakunya,” ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Polisi Tangkap Residivis Curanmor di Sidoarjo

Sebelumnya, Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo Jawa Timur menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial MS warga Kecamatan Sumbersuko, Lumajang karena aksinya itu sudah meresahkan masyarakat.

Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Jawa Timur, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku ini terpaksa ditembak kakinya karena saat akan ditangkap berusaha melawan petugas.

"Dari pengakuannya, sudah menjalankan aksi pencurian dengan jaringan tersangka lain sebanyak 60 kali," kata dia seperti dilansir Antara, Selasa, 30 Juli 2019.

Ia mengemukakan, tersangka melakukan aksinya dengan tersangka Joshua dan Riski Kristanto (ditahan) sebanyak 40 kali dan dengan tersangka IL dan MA (dinyatakan DPO) sebanyak 20 kali.

"Tersangka ini residivis yang sudah keluar masuk penjara dalam kasus yang sama. Sebelumnya ditahan 1,5 tahun sekarang berulah lagi. Rata-rata aksinya di wilayah Sidoarjo," ujarnya.

Ia mengatakan, sasaran motor yang menjadi sasaran pelaku adalah yamaha nmax, vixion serta honda vario dengan lokasi sasarannya motor yang di parkir di halaman rumah, parkiran toko swalayan, apotek dan toko klontong yang tidak ada juru parkirnya.

"Semua motor itu dieksekusi menggunakan kunci modifikasi untuk menjalankan aksinya. Hasil pencurian dikirim ke Madura karena sudah ada penadahnya. Hasil penjualan digunakan untuk membeli narkoba dan minuman keras," katanya.

Dari hasil pengungkapan kasus itu, kata dia, petugas Sidoarjo berhasil menyita beberapa barang bukti seperti sepeda motor Yamaha NMAX warna Hitam bernopol W 5725 XX, satu unit motor Beat Street warna hitam bernopol L 4521 XX, sebuah besi berbentuk T dan empat pasang Plat Nomor motor.

"Tersangka ini masih satu jaringan dan komplotan dengan dua tersangka lain yang sudah kami amankan sebelumnya bersama panadahnya asal Madura," kata dia.

Tersangka ini, lanjut dia, dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. "Ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Kasus ini bakal terus kami kembangkan," ujar dia.