Sukses

Begini Kronologi Penangkapan Jaringan Pengedar Sabu Madura Sebesar 49,93 Kg

Satuan Tugas (Satgas) Narkoba Polda Jatim memaparkan penangkapan jaringan pengedar narkoba jenis sabu seberat 49,93 kilogram (kg).

Liputan6.com, Surabaya - Satuan Tugas (Satgas) Narkoba Polda Jawa Timur (Jatim) memaparkan penangkapan jaringan pengedar narkoba jenis sabu seberat 49,93 kilogram (kg).  

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol, Luki Hermawan menyampaikan, hal itu saat menggelar konferensi pers di Markas Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Rabu (31/7/2019). 

"Kasus pertama yang terungkap berawal dari ada penyerahan narkoba jenis sabu dari Bea Cukai kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang disimpan ke dalam paket ekspedisi dengan tujuan Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang Pulau Madura Provinsi Jawa Timur," ujar Luki. 

Terungkapnya kasus tersebut terbagi menjadi empat hari pada waktu yang berbeda. Ada sebanyak 14 kg sabu yang disimpan ke dalam paket ekspedisi pada 13 Februari 2019.

Selanjutnya ada 800 gram yang disimpan ke dalam drum cat yang dipaketkan melalui ekspedisi pada 5 Maret 2019. Kemudian pada 5 dan 8 April 2009, ditemukan enam kg dan empat kg sabu yang disimpan ke dalam drum cat dipaketkan melalui ekspedisi. 

"Dari pengungkapan tersebut, maka kami membentuk Satgas Narkoba Polda Jatim," tutur Luki didampingi Pangdam V/Brawijaya Mayor Jenderal TNI R. Wisnoe Prasetja Boedi. 

Satgas Narkoba Polda Jatim menyelidiki terkait ada ada informasi dan menindaklanjuti penerahan narkoba jenis sabu pada 5 dan 8 April 2019.

"Hasil dari pengembangan penyelidikan, kami menangkap seorang lelaki berinisial SH di Jember, dengan barang bukti 10 kg, pada 9 April 2019," ucap Luki. 

Selanjutnya, pada 10 April 2019, Satgas Narkoba Polda Jatim menangkap dua orang lelaki berinisial JH dan S di Kabupaten Sampang dengan barang bukti 99 butir pil ekstasi. Pada 23 Juli 2019, Satgas Narkoba Polda Jatim kembali menangkap seorang perempuan berinisial N di Kabupaten Sampang, dengan barang bukti sabu tiga kg. 

"Dan yang paling terbaru, Satgas Narkoba Polda Jatim melakukan penangkapan seorang lelaki berinisial NAH di Pontianak pada tanggal 26 Juli 2019, dengan barang bukti sabu 22,13 kg," tutur Luki. 

Luki mengatakan, alur masuknya peredaran narkoba di Jawa Timur melalui jalur darat, laut maupun udara dan melewati beberapa kota besar seperti Batam, Jakarta, Pontianak dan Surabaya. 

"Namun semua jalur tersebut semuanya bermuara di Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang Madura," ujar dia.  

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Amankan Pelaku

Luki menegaskan, selama periode Februari hingga Juli 2019, Satgas Narkoba Polda Jatim berhasil mengamankan pelaku peredaran narkoba sebanyak empat orang laki - laki dan satu perempuan. 

"Sedangkan barang bukti yang disita sebanyak 49,93 kg sabu dan menyelamatkan generasi penerus bangsa sebanyak 499.300 jiwa," ujar dia. 

Selanjutnya, keseluruhan barang bukti sabu tersebut dimusnahkan oleh sejumlah pejabat tinggi dari kepolisian dan TNI serta tokoh masyarakat Surabaya dan Madura.Â