Sukses

Kriminal Surabaya Sepekan: Kasus Artis Fiktif hingga Pemerkosaan Anak Kandung

Pekan ini, Surabaya dan sekitarnya digemparkan dengan tertangkapnya pengedar sabu, penipu artis fiktif hingga pelaku pemerkosa anak kandung.

Liputan6.com, Jakarta - Pekan ini di Surabaya, Jawa Timur ditemui sejumlah aksi penangkapan para pelaku kejahatan. Aksi kriminal yang dilakukan oleh para pelaku kriminal itu beragam mulai dari aksi jambret, pencurian handphone, pengedaran narkoba, dan lainnya.

Tak hanya di Surabaya, polisi juga mengungkap kasus penipuan artis sinetron fiktif di Kediri, Jawa Timur. Polisi juga menangkap residivis pencurian motor di Sidoarjo. Ingin tahu berita kriminal yang terjadi pada pekan ini? Berikut Liputan6.com merangkum pada Sabtu, (3/8/2019):

1. Polisi Tanjung Perak Surabaya Ciduk Pelaku Jambret yang Sebabkan Korban Meninggal

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menyatakan, kasus penjambretan di kawasan Kalianak Surabaya yang sebabkan korban meninggal dunia melibatkan dua orang. Polisi pun berhasil menangkap satu pelaku berinisial AR (22).

AKBP, Agus Rahmanto, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya membenarkan penangkapan AR pada Minggu malam, 28 Juli 2019. Pelaku ini sudah melakukan aksinya sebanyak 14 kali di Surabaya, Jawa Timur.

Aksi pelaku jambret itu pernah dilakukan di Jalan Perak Barat hingga Perak Timur, Kalianak, Margomulyo, Demak hingga Tanjung Sadari. Kasus penjambretan ini, menurut Agus melibatkan dua pelaku. Satu pelaku lainnya masih DPO.

"Satu orang pelaku kami tangkap. Pengakuannya telah melakukan aksi  kurang lebih 14 kali. Sedangkan pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” tutur dia, seperti dilansir suarasurabaya.net, Senin, 29 Juli 2019.

Berita selengkapnya baca di sini

2. Pencuri Handphone Tertangkap Berkat Aplikasi Jogo Suroboyo

Sebelumnya, aplikasi Jogo Suroboyo yang digagas oleh Polrestabes Surabaya membuahkan hasil signifikan. Salah satunya dengan penangkapan pelaku pencuri handphone.

Penangkapan pelaku pencuri handphone berinisial ME (37) itu dilakukan pada Minggu, 28 Juli 2019 di kawasan Jalan Granting, Surabaya, Jawa Timur.

Dilansir dari suarasurabaya.net, ME nekat mencuri handphone di rumah Nurul Anwar (50). Namun, aksinya diketahui oleh korban dan ME diamankan oleh korban dibantu masyarakat sekitar. Tetangga korban, Anggri memanfaatkan aplikasi Jogo Suroboyo untuk melakukan pengaduan dan polisi tiba di lokasi kejadian 5 menit.

"Saya tahu aplikasi ini saat di-launching awal bulan lalu. Terus saya download juga. Ya buat antisipasi dan menginformasikan kejadian-kejadian. Ternyata respons polisi cepat sekali lewat aplikasi ini," kata Anggri, Senin, 29 Juli 2019.

Berita selengkapnya baca di sini

3. Amankan Dua Motor, Pelaku Tangkap Residivis Curanmor

Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo Jawa Timur menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial MS warga Kecamatan Sumbersuko, Lumajang karena aksinya itu sudah meresahkan masyarakat.

Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Jawa Timur, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku ini terpaksa ditembak kakinya karena saat akan ditangkap berusaha melawan petugas.

"Dari pengakuannya, sudah menjalankan aksi pencurian dengan jaringan tersangka lain sebanyak 60 kali," kata dia seperti dilansir Antara, Selasa, 30 Juli 2019.

Berita selengkapnya baca di sini

4. Satgas Narkoba Polda Jatim Tangkap Pengedar Sabu Madura

Satuan Tugas (Satgas) Narkoba Polda Jatim mengungkap jaringan pengedar narkoba jenis sabu seberat 49,93 kilogram (kg). Terungkapnya jaringan tersebut usai menyelidiki selama Februari hingga Juli 2019.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol, Luki Hermawan menjelaskan, alur masuknya peredaran narkoba di Jawa Timur melalui jalur darat, laut maupun udara dan melewati beberapa kota besar seperti Batam, Jakarta, Pontianak dan Surabaya.

"Namun semua jalur tersebut semuanya bermuara di Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang Madura," tutur dia saat menggelar konferensi pers di Markas Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Rabu 31 Juli 2019.

Berita selengkapnya baca di sini

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Terungkap Kasus Penipuan Artis Sinetron Fiktif

5. 12 Perempuan Korban Perdagangan Manusia Dibawa ke Surabaya

Polisi menggandeng Dinas Sosial Kabupaten Situbondo, Jawa Timur membawa 12 perempuan asal Bandung, Jawa Barat yang diduga jadi korban perdagangan manusia ke Pusat Pelayanan Terpadu Dinas Pemberdayaan Wanita dan Perlindungan Anak Pemprov Jatim di Surabaya, pada Selasa 30 Juli 2019.

"Jadi seluruh korban dugaan perdagangan manusia ini kami bawa ke PPT Dinas Pemberdayaan Wanita dan Perlindungan Anak Pemprov Jatim (Selasa-red). Di sana tentu kami menyerahkan konsultasi kesehatan, psikologi dan trauma," ujar Kapolres Situbondo AKBP, Awan Hariono, dilansir Antara, Rabu, 31 Juli 2019.

Awan menuturkan bahwa perempuan dewasan dan di bawah umur itu merupakan korban perdagangan manusia tersebut diiming-imingi bekerja di suatu tempat oleh pelaku.

"Mereka terjebak utang oleh pelaku dan sehingga mereka harus melaksanakan kegiatan itu (menjadi PSK) untuk melunasi utang mereka kepada pelaku," ujar dia.

Berita selengkapnya baca di sini

6. Terungkap Kasus Penipuan Artis Fiktif di Kediri

Kasus penipuan berkedok perekrutan artis telah memakan 25 orang sebagai korban dan diperkirakan total kerugian kurang lebih mencapai Rp280 juta.

Para korban dijanjikan diajak bermain dalam produksi sinetron berjudul Sajadah Cinta. Para korban ini paling sedikit dimintai uang Rp 1,5 juta per episode, paling banyak Rp 40 juta sebagai peran utama. Polisi Kediri pun menangkap satu orang pelaku bernama Roby Sudarsono alias Bang Jay (52) asal Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Menurut pengakuan korban, tersangka berjanji setelah proses produksi sinetron selesai akan ditayangkan di stasiun televisi swasta. Anthon menuturkan, tersangka turut mengundang para artis ibu kota untuk didatangkan ke Kediri sehingga meyakinkan para korban seolah-olah pembuatan sinetron terkesan nyata. Proses syuting sendiri dilakukan sebanyak sembilan kali mengambil setting lokasi di Kediri, Jawa Timur.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini, berupa stempel fiktif milik perusahaan, kartu identitas film, aksesoris baju, topi berlogo stasiun televisi swasta serta sejumlah uang tunai dan kuitansi pembayaran. Karena ulahnya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun.

Berita selengkapnya baca di sini

7. Pelaku Pemerkosa Anak Kandungnya Sendiri Ditangkap Polres Lumajang

Tim Cobra Polres Lumajang menangkap seorang ayah (44) yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri hingga 50 kali.

Kejadian ini pertama kali terjadi saat korban masih berusia 16 tahun. Tindakan tercela itu baru terungkap pada Senin, 29 Juli 2019, saat korban berhasil kabur dan melaporkan ke Mapolsek Senduro.

Setelah mendengar pengakuan dari korban, pihak dari Polsek Senduro pun langsung menangkap pelaku dan membawanya ke Mapolres Lumajang untuk diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP, Muhammad Arsal Sahban mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh sang pelaku sungguh keterlaluan. “Orang tua bejat, Sangat sangat tidak masuk akal, di mana ayah kandung tega menyetubuhi putri kandungnya hingga lebih dari lima puluh kali sejak tahun 2015," ujar Kapolres, Rabu, 31 Juli 2019.

Pelaku terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 5 Milyar Rupiah karena diketahui telah melanggar pasal Pasal 81 UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Berita selengkapnya baca di sini

(Tito Gildas, Mahasiswa Kriminologi Universitas Indonesia)