Sukses

Ngaku Kerja di MA, Pria Ini Tipu Korban Rp 600 Juta agar Bisa Masuk Akpol

Polisi mengamankan pria berinisial AP (61), warga Jalan Dupak Bangunrejo, Surabaya, Jawa Timur terkait kasus penipuan masuk akademisi polisi (Akpol).

Surabaya - Polisi mengamankan pria berinisial AP (61), warga Jalan Dupak Bangunrejo, Surabaya, Jawa Timur terkait kasus penipuan masuk akademisi polisi (Akpol). Pelaku telah melakukan penipuan selama satu tahun.

Pelaku menyamar sebagai pegawai yang bekerja di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Iptu Bima Sakti Kanit Resmob Polrestabes Surabaya menuturkan, pelaku meyakinkan korban kalau dirinya bisa membantu masuk ke Akpol.

Setelah korban percaya, pelaku meminta uang sebesar Rp 600 juta dengan alasan biaya pengurusan. "Korban menyerahkan uang itu secara bertahap. Modusnya, pelaku mengaku bisa memasukkan seseorang ke salah satu lembaga pendidikan kepolisian. Pelakunya tunggal. Korbannya adalah teman dari keluarga pelaku," ujar dia, Senin (5/8/2019), seperti dilansir suarasurabaya.net.

Kasus ini berawal dari korban yang anaknya ingin masuk ke pendidikan Akpol. Mengetahui hal itu, muncul niat jahat pelaku. AP mengaku sebagai pegawai MA yang bisa membantu korban masuk Akpol dengan biaya ratusan juta rupiah.

Pelaku menggunakan pakaian yang terpasang PIN Mahkamah Agung, untuk meyakinkan korbannya. Pelaku mengaku kepada polisi uang dari korban itu digunakan untuk membayar utang-utangnya.

"Pelaku menggunakan pakaian yang terpasang PIN Mahkamah Agung. Dia mengatakan kepada korban kalau dirinya bisa memasukkan anaknya ke Akpol," ujar dia di Surabaya.

Bima menuturkan, pelaku AP adalah pekerja swasta yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan MA usai melakukan penyelidikan. Hingga kini, korban penipuan masuk Akpol tercatat ada satu orang.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Masyarakat yang Alami Kejadian Diimbau Lapor

Akan tetapi, kasus ini akan terus didalami polisi. Bima imbau untuk masyarakat yang pernah mengalami kejadian serupa atau merasa tertipu untuk segera melapor ke Polrestabes Surabaya.

"Dokumen, dia edit sendiri untuk meyakinkan korban. Ini juga telah beraksi selama satu tahun ke korban. Dia dapat uang kurang lebih sekitar Rp 600 juta, itu untuk bayar utang dan makan," ujar dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan. Pelaku diancam hukuman penjara paling lama empat tahun.