Sukses

Nasdem Siapkan Dua Kader di Pilkada Surabaya 2020, Siapa Sajakah?

DPD Partai NasDem Kota Surabaya menyiapkan dua kader potensial untuk maju dalam Pilkada Surabaya 2020.

Liputan6.com, Surabaya - DPD Partai NasDem Kota Surabaya menyiapkan dua kader potensial yakni Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni, dan anggota DPRD Surabaya, Vinsensius Awey, untuk maju dalam Pilkada Surabaya 2020.

"Partai NasDem banyak punya kader potensial untuk ditarungkan dalam Pilkada Surabaya 2020," kata Ketua DPD NasDem Surabaya Sudarsono seperti dilansir ANTARA di Surabaya, Rabu.

Dia menuturkan, untuk bakal calon walikota Surabaya, Partai NasDem punya Ipong Muhlisoni yang saat ini masih menjabat sebagai Bupati Ponorogo sekaligus Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPW NasDem Jatim. Sedangkan untuk bakal calon wakil walikota Surabaya punya Vinsensius Awey yang kini menjadi anggota DPRD Surabaya yang cukup vocal.

"Kalau Awey ini, orang menjuluki Ahok-nya Surabaya," kata dia.

Selain itu, kata dia, ada kader perempuan di NasDem Surabaya yang dinilai layak maju di Pilkada Surabaya 2020 yakni Maria Lucia Lindhajany, seorang notaris kenamaan di Surabaya.

Sudarsono menyadari, Partai NasDem hanya punya tiga kursi di DPRD Surabaya, sehingga tidak bisa mencalonkan sendiri di Pilkada Surabaya 2020. Untuk itu, lanjut dia, perlu ada koalisi dengan partai lainnya.

"Kalau ada parpol yang mau bersinergi, kami akan membuka diri baik berbagi di Cawali maupun Cawawali," kata dia.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya mengajak parpol lainnya untuk bersama-sama mencari sosok pengganti Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang dinilai cukup berhasil, agar terjadi kesinambungan program pembangunan di Kota Surabaya baik pembangunan infrastruktur maupun SDM.

Hanya saja, menurut Sudarsono, hingga saat ini belum ada petunjuk pelaksanaan dari DPP Partai NasDem terkait dengan mekanisme pemilihan kepala daerah.

"Jadi untuk sementara kita diam dulu sambil terus mengikuti tahapan Pileg 2019, namun demikian konsolidasi internal tetap berjalan. Seluruh struktur partai siap digerakkan untuk menyambut Pilkada Surabaya bila NasDem mengusung Cawali/ Cawawali," katanya," tutur dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 3 halaman

KPU Prediksi Tempat Pemungutan Suara Pilkada Surabaya 2020 Tembus 4.237

Sebelumnya, KPU Surabaya memperkirakan jumlah tempat pemungutan suara pada pelaksanaan Pilkada Surabaya 2020 mencapai sekitar 4.237 yang tersebar di 31 kecamatan di Surabaya.

"Jumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara) itu masih proyeksi, mungkin bisa berubah," kata anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Surabaya, Muhammad Khalid, di Surabaya, Kamis, seperti dilansir Antara.

Dia menuturkan, jumlah TPS Pilkada Surabaya 2020 menurun jika dibandingkan dengan TPS pada Pemilu 2019, yang mencapai 8.146 TPS.Hal itu, kata dia, karena jumlah TPS karena pada saat Pemilu 2019 satu TPS dibuat untuk 300 pemilih, sedangkan pada Pilkada Surabaya 2020 dibuat 500 pemilih.

Sedangkan untuk DPT Pilkada Surabaya 2020, lanjut dia, diproyeksikan naik 1,5 persen dari DPT yang ada saat ini berjumlah 2.131.756 pemilih.

Adapun tahapan Pilkada Surabaya terdiri dua tahap yakni tahap persiapan dan penyelenggaraan. Untuk tahap persiapan, meliputi:

1.Perencanaan program dan anggaran dijadwalkan 30 September 2019

2. Penyusunan dan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hubah Daerah (NPHD) pada 1 Oktober 2019

3. Pengelolaan program dan anggaran

4. Penyusunan Peratuan dan Keputusan Penyelenggaraan Pemilihan 31 Agustus 2019

5. Sosialisasi kepada masyarakat dan penyuluhan/bimbingan teknis daerah KPU Provinsi. KPU kabupaten/kota, PPK, PPS dan KPPS pada 1 November 2019

6. Pembentukan dana masa kerja PPK, PPS dan KPPS pada 31 Januari 2020

7. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantauan pemilihan 31 Januari 2020

8. Pengelolaan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) pada 20 Februari 2020

9. Pemutakhiran data dan daftar pemilih pada 27 Maret 2020.

 

3 dari 3 halaman

Penyelenggaraan Pilkada

Sedangkan untuk penyelenggaraan Pilkada 2020 meliputi:

1.Syarat dukungan pasangan calon perseorangan pada 1 Agustus 2019

2. Pendaftaran pasangan calon pada 28 April 2020

3. Sengketa TUN Pemilihan pada 13 Juni 2020

4. Masa Kampanye pada 16 Juni 2020

5. Laporan dan Audit Dana Kampanye pada 15 Juni 2020

6. Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara pada 12 Juni 2020

7. Pemungutan dan penghitungan pada 14 September 2020

8. Rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 23 September 2020

9. Penetapan pasangan terpilih tanpa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP)

10. Sengketa pengesahaan hasil pemilih (PHP)

11. Penetapan pasangan calon terpilih pasca-putusan Mahkamah Konstitusi

12. Pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih

13. evaluasi dan pelaporan tambahan.

Â