Sukses

5 Hal Kasus Penipuan Percepatan Keberangkatan Haji 2019

Sejumlah 59 calon jemaah haji dari beberapa daerah di Jawa Timur diduga menjadi korban penipuan percepatan pemberangkatan haji 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah 59 calon jemaah haji dari beberapa daerah di Jawa Timur diduga menjadi korban penipuan percepatan pemberangkatan haji 2019. Kabar terbaru, Polda Jatim akan memanggil oknum dari Kementerian Keagamaan pada pekan depan terkait kasus penipuan percepatan pemberangkatan haji 2019.

Sekitar 59 calon jemaah haji dari beberapa daerah di Jawa Timur melapor ke SPKT Polda Jatim pada Senin malam, 5 Agustus 2019. Hal itu karena dugaan penipuan percepatan pemberangkatan haji 2019.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, kepada polisi, pelapor bernama Ichwanul Hakim mengaku telah mendaftar haji sejak 2018 dan akan berangkat 2040. Lalu ada seorang bernama Murtaji Junaedi yang menawarkan jika bisa mempercepat jadwal keberangkatan menjadi 2019. Percepatan pemberangkatan itu karena ada kuota tambahan dari Kementerian Agama.

Penyidik telah menahan seorang terlapor bernama Murtaji Junaedi. Ia diduga merupakan pelaku dalam kasus penipuan percepatan pemberangkatan jemaah calon haji itu.

"Ada satu yang kita tahan. Lelaki atas nama Junaedi sudah kita tahan. Namanya Murtaji Junaedi," ujar dia, seperti dilansir suarasurabaya.net, Kamis, 8 Agustus 2019.

Berikut hal-hal menarik soal kasus penipuan percepatan pemberangkatan haji 2019 yang dirangkum Liputan6.com, Jumat (9/8/2019):

1. Ditawarkan percepatan pemberangkatan haji 2019

M Junaedi yang menawarkan jika bisa mempercepat jadwal keberangkatan menjadi 2019 kepada sejumlah korban. Percepatan pemberangkatan itu karena ada kuota tambahan dari Kementerian Agama.

"Terlapor, M Junaedi menawarkan dan menjanjikan kepada pelapor bahwa terlapor dapat mempercepat jadwal keberangkatan haji di tahun 2019. Dengan syarat meminta tambahan biaya sebesar kurang lebih Rp 25 juta per orang," tutur Barung di Mapolda Jatim, Selasa, 6 Agustus 2019.

Puluhan calon jamaah haji kemudian percaya dan transfer uang rata-rata sekitar Rp 10 juta. Sementara untuk kekurangannya akan dibayarkan pada waktu pemberangkatan haji.

"Sehingga pada tanggal 5 Agustus 2019 pelapor dan calon jamaah haji lainnya, 59 orang berkumpul di stadion Bangkodir, Bangil, Pasuruan untuk persiapan pemberangkatan menuju Asrama Haji Kota Surabaya," kata Barung.

2. Para Korban Sebenarnya Sudah Resmi Jadi Jemaah Calon Haji

Barung menuturkan, para korban memang sudah terdaftar resmi sebagai jemaah calon haji yang pendaftarannya mulai 2010 hingga 2018. Adapun jadwal keberangkatannya, para korban itu secara resmi mendapat jatah pada 2022-2024.

"Semua itu korban resmi terdaftar sebagai jemaah calon haji. Tapi jatah keberangkatannya 2022 sampai 2024," tutur Barung.

3. Dihentikan Oleh PPIH

Setelah melakukan transfer, pada 5 Agustus 2019, 59 jemaah berkumpul di Stadion Bangkodir, Pasuruan untuk berangkat menuju Asrama Haji Kota Surabaya tapi  ketika sampai di tempat, rombongan tersebut dihentikan oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) karena tidak terdaftar sebagai calon haji yang berangkat pada 2019.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Korban Berasal dari Berbagai Daerah

4. Korban Berasal Dari Berbagai Daerah

59 korban jemaah haji tersebut berasal dari 8 daerah yaitu Pasuruan sebanyak 32 orang, Malang 2 orang, Surabaya 5 orang, Pamekasan 5 orang, Sumenep 2 orang, Hulu Sungai Selatan 5 orang, dan Sanggau 2 orang.

Pada awal pelaporan kasus dugaan penipuan percepatan keberangkatan haji ada 59 orang. Namun kemudian, ada delapan orang yang membatalkan laporannya sehingga, jumlah korban merasa tertipu dan membuat laporan berjumlah 51 orang.

"Total kerugian korban lumayan besar, yakni lebih dari Rp 850 juta. Besar sekali uang yang dikumpulkan tersangka ini," ujar Barung.

Dalam kasus ini polisi telah menahan Murtaji Junaedi yang diduga merupakan koordinator dalam percepatan pemberangkatan calon jemaah haji.

5. Ada Keterlibatan Oknum Kementerian Agama

Frans Barung mengatakan, Junaedi sebagai koordinator mengaku tidak bekerja sendiri. Juanedi hanya berperan sebagai pengepul. Oleh karena itu, ada dugaan keterlibatan oknum Kementerian Agama. Barung menuturkan, Junaedi juga berencana melaporkan oknum tersebut ke polisi.

Barung menuturkan, penyidik telah mengantongi identitas oknum Kementerian Agama tersebut. Identitas ini didapat dari keterangan Junaedi. Polda Jatim akan segera memanggil oknum Kementerian Agama tersebut untuk diperiksa. Pelaku dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan atas tindakannya tersebut. 

Selain itu, Polda Jatim juga akan memanggil oknum dari Kantor wilayah Kementerian Agama setempat yang diduga terlibat dalam penipuan percepatan pemberangkatan haji.

Frans Barung Mangera menambahkan, pihaknya juga akan memanggil saksi ahli dari kementerian setempat. "Senin 12 Agustus atau Selasa 13 Agustus besok, yang bersangkutan (oknum Kantor wilayah Kementerian Agama). Setelah itu akan dilakukan kroscek dengan Junaedi," tutur  Barun di Mapolda Jatim, Jumat, 9 Agustus 2019.

(Tito Gildas, mahasiswa Kriminologi Universitas Indonesia)