Sukses

Aneh, Petani Bawang Merah Jualan Sabu-Sabu

Seorang petani bawang merah ditangkap karena jualan sabu-sabu.

Liputan6.com, Probolinggo - Aparat Kepolisian Resort Kota Probolinggo menangkap seorang petani bawang merah yang sudah lanjut usia berinisial S (61) warga Kelurahan Kalirejo, Kota Probolinggo, Jawa Timur, yang memiliki puluhan gram narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya.

"Seorang kakek yang memiliki enam cucu berinisial S berhasil kami amankan dalam kegiatan penangkapan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) jenis sabu–sabu," kata Kapolresta Probolinggo AKBP Alfian Nurrizal yang didampingi oleh Kapolsek Mayangan Kompol Achmad Firman di Mapolresta Probolinggo, Senin (12/8/2019), dilansir Antara.

Ia mengatakan, penangkapan berawal dari petugas lapangan Unit Reskrim Polsek Mayangan yang mendapat informasi tersangka akan bertransaksi menjual narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.

"Tidak berselang lama, petugas mendapati tersangka S melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu, sehingga petugas langsung mengamankan tersangka beserta dengan barang buktinya," tutur dia.

Pada saat penangkapan, lanjut dia, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik klip yang berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat 1,05 gram dan satu buah telepon genggam warna hitam milik pelaku.

"Setelah melaksanakan penangkapan, polisi melanjutkan dengan penggeledahan di rumah pelaku dan berhasil menemukan puluhan gram sabu-sabu yang siap edar, sehingga kasus tersebut akan terus dikembangkan," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan di rumah tersangka berupa satu buah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 18,71 gram, satu buah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 20,46 gram, 10 buah plastik klip kecil dan satu buah timbangan kecil warna abu-abu.

"Puluhan gram narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan dari seorang kakek petani bawang oleh jajaran Polsek Mayangan Polresta Probolinggo pada Rabu 7 Agustus malam," ujarnya.

Alfian menjelaskan tersangka S akan dikenakan pasal 114 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 112 (2) UU RI tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Polda Jatim Kembali Ungkap Penyelundupan 1 Kg Sabu di Sokobanah Sampang

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim kembali mengungkap dan menangkap penyelundupan satu kilogram (kg) sabu dalam sebuah paket ekspedisi yang dikirim dari Malaysia ke Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang Madura, Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol, F Barung Mangera mengatakan, pada Kamis 1 Agustus 2019, sekitar pukul 16.00 WIB, di wilayah Dusun Mondih Daya Desa Sokobanah,terlihat 1 unit truk yang mencurigakan. Hal itu didapati oleh penyidik Satresnarkoba dan penyidik Polres Sampang. 

"Truk ekspedisi ini mencurigakan karena alamat penerima paket yang dituju tidak jelas," tutur Barung didampingi Wadir Narkoba AKBP Teddy dan Kapolres Sampang AKBP Budi wardiman, Senin, 5 Agustus 2019.

Setelah dibuntuti, anggota berhasil mengantongi nomor kontak sang penerima paket. Namun, setelah dihubungi telepon tidak aktif, dengan demikian truk diamankan di Polsek Sokobanah untuk dilakukan pemeriksaan.

"Setelah truk diperiksa ditemukan 13 buah plastik bening yang berisi kristal putih yang diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat kotor masing-masing 1084.25 gram, 6 buah silicone rubber merk hardex warna putih, 7 buah acrylic sealant merk filtex warna putih, 1 buah plastik pembukus dengan warna bening, 1 buah kantong plastik dengan warna merah, 1 buah kantong plastik warna hitam, 2 buah surat jalan ekapedisi SII dengan Nomor SJ0249," ujar dia.