Sukses

KPU Lantik 120 Anggota DPRD Jawa Timur, Ini Komposisinya

Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur menetapkan 120 calon terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur periode 2019-2024.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (Jatim) menetapkan 120 calon terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur periode 2019-2024 hasil Pemilihan Umum 2019.

Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Insan Qoriawan mengatakan bahwa penetapan ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan dari sejumlah pemohon yang menyoalkan hasil rekapitulasi suara anggota legislatif tingkat I.

"Jatim termasuk provinsi yang digugat di Mahkamah Konstitusi. Ada tiga pemohon yang menggugat hasil rekepitulasi suara tingkat DPRD Provinsi Jatim," katanya usai rapat pleno penetepan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Jatim di Surabaya, Senin malam, 12 Agustus 2019, dilansir Antara.

Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jatim itu meyampaikan bahwa sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh gugatan tersebut sehingga tidak mengubah perolehan kursi.

Hasilnya, kursi terbanyak diraih Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan 27 kursi, disusul Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 25 kursi, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 15 kursi, Partai Demokrat 14 kursi, dan Partai Golkar 13 kursi.

Berikutnya, Partai NasDem sembilan kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) enam kursi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) lima kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) empat kursi, serta masing-masing satu kursi untuk Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Bulan Bintang (PBB).

"Selanjutnya, penetapan ini akan kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur agar mereka segera dilantik," ucap Insan.

Sementara itu, syarat agar calon terpilih anggota DPRD Jawa Timur dilantik harus menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau sudah ada jadwal pelantikan, calon terpilih belum mengumpulkan LHKPN, pelantikannya akan ditunda," tutur dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 3 halaman

Hasil Penghitungan Surat Suara Ulang di 3 TPS Surabaya

Sebelumnya, Caleg DPRD Surabaya petahana dari Partai Golkar Agung Prasodjo menilai, ada kesalahan penghitungan surat suara ulang karena human error. Namun, ia mengharapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat lebih teliti ke depan.

Mahkamah Konstitusi mengambil sebagian permohonan yang dilayangkan oleh Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya Agung Prasodjo. Oleh karena itu dilakukan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) di tiga tempat pemungutan suara (TPS) di Surabaya.  

Diketahui tiga TPS yang PSSU meliputi TPS 50 Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal serta TPS 30 dan 31 Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya.

"Saya katakan ini human error mungkin karena ngantuk. Saya berharap KPU ke depan lebih profesional, lebih teliti karena ini akan berdampak pada nasib orang," ujar dia seperti dilansir Antara, 12 Agustus 2019.

Ia mengapresiasi atas perolehan suaranya meningkat pada pelaksanaan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) untuk tiga tempat pemungutan suara (TPS) yang digelar di kantor KPU Surabaya, Senin.

"Ya alhamdulillah dari hasil perhitungan ulang, ada penambahan suara ke saya sebanyak 69 suara yang balik. Sehingga saya dinyatakan unggul dari rekan saya Aan yang kemarin ketambahan 47, jadi total suara saya unggul 38 suara dari dia," ujar Agung kepada wartawan saat menghadiri PSSU di kantor KPU Surabaya.

Ia menuturkan, dirinya bukan menuntut atas perkara ini, melainkan ada kesalahan perhitungan yang masuk dalam sistem oleh teman-teman KPU Surabaya. Oleh karena itu, Agung menuturkan, MK memerintahkan agar perhitungan ulang dilakukan di tiga TPS itu.

"Sekali lagi saya tegaskan, ini bukan kecurangan, namun karena ada faktor human error di KPU, yang berakibat dapat merugikan pihak lain," ujar dia.

Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi mengatakan dengan PSSU kali ini, pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah kesalahan tersebut ada di tingkat TPS atau tidak.

Hanya saja, lanjut dia, C1 hologram yang lama itu sama persis dengan perolehan yang dihitung pada PSSU kali ini, kecuali TPS 50 yang ada penambahan satu suara untuk Partai Golkar.

"Untuk pergeseran antar-calag dari C1 yang lama dengan hasil penghitungan hampir tidak ada yang berbeda. Kalau ada pergeseran akan kita lihat pada proses berjenjangan berikutnya, sehingga kita bisa menyimpulkan perubahan ada di sana," kata dia.

 

3 dari 3 halaman

Selain ke MK, Melapor ke Bawaslu

Diketahui Agung Prasodjo selain melaporkan dugaan pelanggaran administrasi dan pidana Pemilu 2019 terkait pengubahan atau manipulasi rekapitulasi hasil perolehan suara caleg tertentu di sejumlah TPS ke MK, juga melapor ke Bawaslu Surabaya beberapa waktu lalu.

Agung mengatakan, pengubahan atau manipulasi rekapitulasi hasil perolehan suara sejumlah caleg tertentu di sejumlah TPS dalam formulir model DAA.1 di Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan dan Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal.

Manipulasi rekapitulasi hasil perolehan suara tersebut dinilai telah menguntungkan Aan Ainur Rofik yang seharusnya berada pada urutan kedua dalam rekapitulasi perolehan suara terbanyak yakni sebesar 4.672 suara telah berubah naik mejadi urutan pertama dalam rekapitulasi perolehan suara yakni menjadi sebanyak 4.723 suara.

Hal itu menimbulkan kerugian meliputi seharusnya perolehan suara Agung pada urutan pertama dalam rekapitulasi hasil perolehan suara yakni sebanyak 4.713 suara telah diubah atau dimanipulasi menjadi urutan kedua dalam rekapitulasi hasil perolehan suara yakni menjadi sebanyak 4.692 suara.