Liputan6.com, Surabaya - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membongkar praktik produksi dan perdagangan merkuri ilegal. Selain itu, mengamankan lima tersangka berinisial AW (41), AB (49), AH (35), AS (50) dan MR (50) di tempat berbeda.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep mengatakan, pengungkapan praktik produksi dan perdagangan merkuri ini bermula dari petugas Subdit IV Tipidter melakukan penyelidikan di salah satu rumah Sidoarjo, pukul 09.00 WIB, Sabtu, 6 Juli 2019.
"Ternyata ada kegiatan pengemasan air raksa atau merkuri tanpa izin. Merkuri itu sudah siap diperdagangkan oleh tersangka AW," tutur Yusep di Mapolda Jatim, Selasa (13/8/2019).
Advertisement
Baca Juga
Usai memeriksa AW, polisi melakukan pengembangan menangkap AB di salah satu hotel Surabaya, Minggu, 7 Juli 2019.
Dari hasil penangkapan AB, polisi mengetahui lokasi pengolahan batu cinnabar di Sidoarjo. "Di tempat itu ditemukan pengolahan dan pemurnian batu cinnabar dan tidak mempunyai IUP, IUPK atau izin dari pemerintah. Kami pun mengamankan tersangka AH," kata dia.
Saat dilakukan pengembangan, polisi kemudian menangkap dua tersangka AS dan MR yang berasal dari Kalimantan Selatan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Modus Operandi
Terkait modus operandi, Yusep menjelaskan, tersangka AW memasarkan merkuri dan sianida ilegal ini di internet dan media sosial Facebook. Tersangka menggunakan laman indonetwork.co.id dengan nama akun id UD. Joyo Jaya dan UD Tansah Rahayu.
"AW ini mendapatkan merkuri dengan cara membeli dari pedagang lain yaitu AB, yang didatangkan dari Pulau Seram (Maluku) dalam bentuk batu cinnabar tanpa izin," ucapnya.
Lebih lanjut, dalam proses pengolahan batu cinnabar menjadi merkuri, tersangka AB bekerjasama dengan AH yang berperan sebagai penyedia tempat pengolahan di Sidoarjo. "AB ini juga menjual merkuri kepada dua orang Kalimantan Selatan, AS dan MR," ujar dia.
Yusep menambahkan, dari pengungkapan praktik yang sudah beroperasi sejak 2006 itu polisi mengamankan 414 kilogram merkuri sudah siap jual. "Tiap kemasannya yang memiliki berat 1 kilogram itu dihargai Rp1,5 juta," tuturnya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka ini terjerat UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 161 terancam penjara 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Serta UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan pasal 106, ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Â
Advertisement