Liputan6.com, Surabaya - PT KAI Daop 8 Surabaya memberlakukan tarif gratis pada 17 Agustus 2019. Hal tersebut dalam rangka memperingati HUT ke- 74 RI.
"Pemberlakuan tiket gratis tersebut juga sekaligus sebagai sarana sosialisasi gerakan menggunakan sarana transportasi massal, dengan cara menumbuhkan rasa kecintaan masyarakat terhadap kereta api," tutur Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Rabu (14/8/2019).Â
Suprapto menuturkan, pemberlakukan tarif gratis pada perjalanan kereta api lokal atau Komuter PSO (Subsidi) untuk menyambut HUT ke-74 RI. Adapun kereta api lokal atau Komuter PSO (subsidi) yang masuk dalam program tarif gratis di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya di antaranya sebagai berikut:
Advertisement
Baca Juga
1. KRD Ekonomi relasi Sidotopo – Porong.
2. KRD Ekonomi relasi Surabaya kota – Porong (PP).
3. KRD Ekonomi relasi Surabaya Pasarturi – Lamongan (PP).
4. KA Jenggala relasi Mojokerto – Sidoarjo (PP).
5. KA Dhoho relasi Blitar – Kertosono – Surabaya kota (PP).
6. KA Penataran relasi Surabaya kota – Malang – Blitar (PP).
7. KA Penataran relasi Blitar – Surabaya Gubeng (PP).
 8. KA Tumapel relasi Malang – Surabaya kota.
9. KA Tumapel relasi Surabaya Gubeng – Malang.
10. KA Ekonomi Lokal relasi Sidoarjo – Surabaya Pasarturi - Bojonegoro (PP).
11. KA Ekonomi Lokal relasi Surabaya Pasarturi – Bojonegoro (PP).
12. KA Ekonomi Lokal relasi Surabaya Pasarturi – Sidoarjo (PP).
13. KA Ekonomi Lokal relasi Kertosono – Surabaya kota (PP).
Total ada 46 perjalanan KA Lokal / KA Komuter PSO (Subsidi) di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya yang masuk dalam program promo gratis dalam menyambut HUT ke-74 RI, dengan kapasitas daya angkut mencapai 28.652 penumpang dalam seharinya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Ketentuan Program Promo
Adapun ketentuan dari program promo 17 Agustus ini di antaranya :
1) Penumpang tetap wajib memiliki tiket.
2) Tarif pada tiket diseting dengan tarif "Rp 0,-".
3) Pembelian tiket dengan tarif "Rp 0,-" hanya dilayani di loket stasiun keberangkatan penumpang secara go-show (penjualan langsung).
4) Untuk KA – KA yang melayani pemesanan khusus keberangkatan tanggal 17 agustus 2019, tidak dapat melayani pemesanan dan hanya dijual sebagaimana ketentuan poin 3.
5) Kuota tiket untuk masing-masing kereta api sesuai dengan toleransi kapasitas maksimum kereta api yang bersangkutan.
6) Untuk penumpang yang telah membeli tiket dengan tarif normal maka bea tiket dikembalikan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pengembalian bea dilakukan di stasiun kedatangan penumpang.
b. Pengembalian bea dilakukan secara tunai menggunakan bentuk 239 (Blanko dinas KAI).
c. Tiket atau boarding pass bagi KA yang telah memberlakukan boarding pass,dilampirkan pada bentuk 239 (Blanko dinas KAI).
d. Bagi penumpang yang menggunakan e-boarding pass atau e-tiket maka :
Â
Â
Advertisement
Selanjutnya
i.Petugas melakukan verifikasi e-boarding pass dengan mencatat kode booking dan disesuaikan dengan print out laporan penjualan pada aplikasi RTS (Rail Tiket System), serta memastikan agar benar sesuai datanya dan berhak atas pengembalian bea.
ii. Apabila telah sesuai dengan data, maka dibuatkan tiket pengganti (bentuk 245b / Blanko dinas KAI), sebagai lampiran dalam tembusan bentuk 239 (Blanko dinas KAI).
iii. Sebelum penumpang mendapatkan tiket pengganti (bentuk 245b), kode booking atas tiket penumpang tersebut terlebih dahulu dibekukan dalam aplikasi RTSÂ (Rail TiketSytem)
iv. Batas waktu pengembalian bea adalah 3 (tiga) hari dari tanggal kedatangan KA.
"Diharapkan dengan adanya promo gratis KA Lokal / KA komuter PSO (subsidi) ini, bisa dimanfaatkan oleh masyarakat di wilayah Jawa Timur dengan sebaik mungkin dalam menikmati suasana liburannya," kata Suprapto.Â
"Selain itu, program promo ini akan menambah semarak nuansa kemeriahan peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia dengan memudahkan masyarakat dalam mobilitas mengunjungi tempat – tempat wisata di wilayah Jawa Timur," ujar Suprapto.Â
Â