Liputan6.com, Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menahan anggota DPRD Kota Surabaya dari Partai Golongan Karya (Golkar), Binti Rochmah. Penahanan itu dilakukan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016.
Selain Binti, dua legislator yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini adalah anggota DPRD Kota Surabaya dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Sugito dan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Aden Dharmawan.
Penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya pun telah kantongi lebih dari dua alat bukti terhadap masing-masing legislator yang terindikasi telah menindaklanjuti proposal yang digalang Agus Setiawan Tjong untuk mendapatkan dana Jasmas Pemkot Surabaya pada 2016 dengan menerima komisi. Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya, Rachmat Supriyadi menuturkan, dalam perkara tersebut, Binti berperan sebagai pengumpul proposal dana Jasmas Pemkot Surabaya 2016 dari Agus Setiawan Tjong, yang juga telah divonis hukuman enam tahun penjara.
Advertisement
"Peran Binti sama dengan dua anggota DPRD Kota Surabaya lainnya yang telah kami tetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu, terkait dengan proposal dana Jasmas Pemkot Surabaya 2016 yang dikoordinir oleh Agus Setiawan Tjong," ujar dia, seperti melansir Antara, Sabtu (17/8/2019).
Baca Juga
Agus Setiawan Tjong dalam perkara ini mengoordinir sedikitnya 230 proposal dana Jasmas dari berbagai wilayah rukun tetangga se- Surabaya pada 2016. Di antaranya sebanyak 42 proposal dana Jasmas dicairkan Pemkot Surabaya melalui anggota dewan Binti Rochmah.
"Pencairan dana Jasmas untuk tiap proposal beragam, paling sedikit Rp50 juta. Setiap anggota dewan yang berhasil mencairkan dana Jasmas dari Pemkot Surabaya menerima komisi yang prosentasenya telah diatur oleh Agus Setiawan Tjong. Ini nanti akan kami buktikan di pengadilan," tutur Rachmat.
Penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya menghitung komisi dari pencairan dana Jasmas Pemkot Surabaya tahun 2016 yang diterima anggota DPRD Kota Surabaya dari ratusan proposal yang disodorkan Agus Setiawan Tjong telah merugikan negara senilai Rp 5 miliar.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Wakil Ketua DPRD Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Gerindra Bakal Beri Sanksi?
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Darmawan yang juga kader Partai Gerindra, terancam dipecat dari partai tersebut. Gerindra juga tidak memberikan bantuan hukum kepada kadernya yang terkait kasus korupsi dana hibah Jaringan Aspirasi Masyarakat (Jasmas) tersebut.
"Kasus korupsi juga narkoba, itu pasti di sanksi. Sanksinya tentu saja proses dipecat, itu pasti," tutur Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Surabaya Sutadi di Gedung DPRD Kota Surabaya, Jumat, 19 Juli 2019.
Menyikapi salah satu kadernya yang terjerat kasus korupsi dana hibah jaringan aspirasi masyarakat, Sutadi mengambil keputusan tidak akan membantu Darmawan.
"Bahwa hari ini faktanya kemudian ditahan itu proses hukum, dan kami tidak bisa berbuat lebih kecuali tentu saja laporkan ke DPD dan DPP (Gerindra), dan itu sudah saya lakukan, dan keputusan pemecatan itu ada pada di DPP,"Â kata dia.
Langkah yang dilakukan oleh Sutadi adalah menjaga nama partai dan memastikan tidak ada pembelaan terhadap anggota yang melakukan kesalahan fatal.
"Itulah bagian untuk menjaga citra, kita tidak akan melindungi anggota yang sudah nyata-nyata terpidana. Pertimbangan hukum, setelah dikomunikasikan secara tidak langsung keluarga sudah menyiapkan. Keluarga sudah menyiapkan sendiri proses hukumnya," ujar dia.
Advertisement
Kejaksaan Tahan Wakil Ketua DPRD Surabaya Darmawan
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya langsung menahan Wakil Ketua DPRDÂ Surabaya, Darmawan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Korupsi Dana Jasa Aspirasi Masyarakat (Jasmas) tahun 2016. Darmawan langsung dijebloskan ke rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Rachmat Supriadi mengatakan, upaya penahanan terhadap Dharmawan setelah penyidik periksa dirinya sebagai saksi dalam kasus Jasmas Surabaya pada 2016. Dalam pemeriksaan, penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti untuk menjerat Dharmawan sebagai tersangka.
"Sebelum ditahan, Wakil Ketua DPRD Surabaya ini kita tetapkan sebagai tersangka. Setelah selesai diperiksa langsung kita lakukan penahanan di kantor Kejati Jawa Timur," ujar Rachmat Supriyadi, Selasa, 16 Juli 2019.
Pemeriksaan tersangka Dharmawan merupakan pemeriksaan lanjutan dari tersangka sebelumnya yakni Agus Setiawan Jong yang juga Anggota DPRD Surabaya. Jong saat ini sudah dalam tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Jong diduga melakukan mark up sejumlah pengadaan peralatan seperti tenda, kursi dan soundsystem dengan menggunakan dana Jasmas. Sedangkan tersangka Dharmawan mengkoordinir proposal dari RT-RT," tambah Rachmat.
Proposal itu, lanjut Rachmat, diberikan kepada Jong untuk diproses. Berdasarkan bukti yang dikantongi penyidik, tersangka Dharmawan berhasil mengumpulkan delapan proposal. Atas usaha terlarangnya itu, Dharmawan memperoleh fee sebesar Rp80 juta.
"Semacam komisi. Dia mendapat keuntungan dari mengumpulkan proposal tersebut. Detailnya nanti di persidangan," ujar dia.
Untuk sementara, Dharmawan akan dilakukan penahanan selama kurang lebih 20 hari di kantor Kejati Jawa Timur. Upaya penahanan sebagai tindak lanjut pemeriksaan terhadap tersangka lain. Selain itu, dikhawatirkan ada upaya melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Sebelum Dharmawan, Kejari Tanjung Perak juga sudah menetapkan tersangka lain dan dilakukan penahanan pula dengan kasus yang sama yakni Sugito yang juga anggota DPRD Surabaya dari Partai Hanura.
Penyidik juga sudah memeriksa politisi Partai Demokrat, Ratih Retnowati; anggota DPRD Surabaya dari PAN, Syaiful Aidy; dan anggota Komisi B DPRD Surabaya, Dini Rijanti. Mereka diperiksa dalam statusnya sebagai saksi.
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya akan berupaya mengungkap kasus korupsi dana Jasa Aspirasi Masyarakat (Jasmas) tahun 2016, yang melibatkan anggota DPRD Surabaya. Dalam kasus tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 5 miliar.
"Ini bagian dari komitmen kami untuk terus mengungkap kasus tersebut. Tentunya pengungkapan berdasarkan pengembangan dari para tersangka," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Rachmat Supriyadi, usai menahan tersangka Dharmawan, Selasa, 16 Juli 2019.
Â
Selanjutnya
Tersangka Dharmawan merupakan wakil Ketua DPRD Kota Surabaya dari partai Gerindra. Perannya, mengkoordinir proposal dari beberapa RT untuk turut serta mendapatkan fee dari hasil mark up Dana Jasmas 2016.
"Tugas dia mengkoordinir proposal dari RT-RT, untuk mendapatkan komisi. Dan Kerugian negaranya mencapai Rp 5 miliar," terangnya.
Meski demikian pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut berapa komisi yang diterima Dharmawan dan tersangka sebelumnya yakni Agus Setiawan Jong dan Sugito. Agus Setiawan saat ini sudah masuk tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Kami sudah mengantongi bukti-bukti. Sedikitnya ada enam anggota DPRD Surabaya yang diduga terlibat atau berbuat secara bersama-sama tersangka sebelumnya," ujar dia.
Â
Advertisement