Liputan6.com, Jakarta - Polda Jatim membekuk AH, Warga Magetan Jawa Timur karena melakukan praktik asusila dengan menjual istri siri yang tengah hamil enam bulan untuk melakukan praktik threesome dengan pria hidung belang dan tersangka.
Tersangka mempromosikan video istri di media sosial berikut harga sekali kencan. Setelah dapatkan pelanggan, praktik asusila dilakukan di hotel di Magetan.
Baca Juga
“Ternyata di dalam kamar ada tiga orang, satu laki-laki, satu perempuan dengan kondisi hamil ternyata istri, dan satu dari tamu,”Kanit 3 Asusila Polda Jawa Timur, AKP Jeni Al Jauza, seperti dikutip dari liputan6.
Advertisement
Dari pengakuan tersangka aksi nekat jual istri ini dilakukan sebanyak dua kali. Tidak hanya jual untuk praktik prostistusi dijual video call perbuatan asusila. Hal ini dilakukan untuk biaya persalinan.