Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPRD Surabaya, Armuji mengharapkan seluruh anggota dewan terpilih baik petahana maupun yang baru bisa menjaga kondusivitas dan kerukunan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat.
Adapun 49 dari 50 anggota DPRD Kota Surabaya periode 2019-2024 akan dilantik dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Surabaya, Jawa Timur, pada 24 Agustus 2019.
"Terima kasih atas kehadiran bapak ibu dalam gladi bersih pelantikan. Kami siap memberikan pelayanan kepada bapak ibu anggota dewan terpilih setelah acara pengucapan sumpah dan janji dilaksanakan pada 24 Agustus 2019," kata Sekretaris DPRD Surabaya Hadi Siswanto Anwar di acara gladi bersih di gedung DPRD Surabaya, Rabu, (21/8/2019), seperti melansir Antara.
Advertisement
Baca Juga
Diketahui salah satu anggota DPRD Surabaya periode 2019-2024, yakni Ratih Retnowati (Partai Demokrat) menyandang status tersangka dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya lantaran diduga terlibat kasus korupsi dana hibah Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) 2016.
Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya mengusulkan penundaan pelantikan terhadap anggota DPRD Surabaya berstatus tersangka ke Gubernur Jawa Timur melalui Wali Kota Surabaya.
Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi menuturkan, salah satu kewajiban KPU, jika terdapat anggota DPRD terpilih jadi tersangka, maka mengusulkan penundaan pelantikan terhadap yang bersangkutan kepada gubernur melalui wali kota sampai berkekuatan hukum tetap.
Dia menuturkan, setelah penetapan anggota DPRD Surabaya periode 2019-2024 beberapa waktu lalu, pihaknya telah berkirim surat terkait ada dan tidaknya 50 anggota dewan tersebut yang menjadi tersangka kepada Kejaksaan Negeri Surabaya, Kejaksaan Tanjung Perak, Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
"Sejauh ini yang sudah berkirim surat berupa informasi adalah Kejaksaan Tanjung Perak dengan menyebut salah satu caleg bernama Ratih Retnowati (Partai Demokrat) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Jasmas," kata dia.
Hal itu sesuai dengan Pasal 33 (4) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 bahwa dalam hal calon anggota DPRD kabupaten, kota terpilih yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, KPU kabupaten/kota menyampaikan usulan penundaan pelantikan yang bersangkutan disertai dokumen pendukung kepada gubernur melalui bupati/wali kota sampai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
DPRD Kota Surabaya Ingin Bikin Aturan Larangan Parkir Sembarangan
Sebelumnya, DPRD Komisi C Kota Surabaya ingin mewujudkan aturan tersendiri tentang aturan parkir. Akan tetapi, belum ada payung hukum di atasnya sehingga sulit untuk cepat diwujudkan. DPRD Komisi C Kota Surabaya pun mendesak pemerintah pusat mewujudkan Peraturan Daerah tentang larangan parkir sembarang.
Anggota DPRD, Komisi C Kota Surabaya Muhammad Mahmud menuturkan, peraturan daerah (perda) ini akan terus diupayakan mengingat masyarakat Surabaya semakin banyak yang memiliki mobil. Akan tetapi, tidak memiliki garasi. Hal ini membuat lalu lintas terkendala karena terhalang mobil yang diparkir di gang dan jalan raya.
Kemudian setelah mendengar keluh kesah petugas pemadam kebakaran yang selama ini banyak menemui kesulitan karena banyak mobil yang terparkir di sepanjang jalan.
"Kalau saat kebakaran, masih mencari pemilik mobilnya. Kita pernah diskusi dengan pemadam, mereka mengusulkan dua hal, di gradak saja, tapi akhirnya mobil dari halaman rumah rusak, atau pemadam kembali,” ujar dia, seperti dikutip dari laman suarasurabaya.net, Selasa, 16 Juli 2019.
Jika perda terwujud, setiap warga yang memiliki mobil tapi tidak memiliki garasi dapat dikenai denda.
Namun, rencana perda ini masih lemah di mata hukum. Hal ini karena belum ada payung hukum dari pemerintah pusat. Bila perda ini dipaksa direalisasikan, risikonya bisa digugat dan gugur.
Oleh karena itu, jika memang perda larangan parkir masih belum diwujudkan, DPRD Kota Surabaya hanya akan menambahkan aturan itu di salah satu pasal di salah satu Undang-Undang (UU).
Jika perda larangan parkir sembarangan ini diwujudkan, satpol PP tidak hanya mengatur soal parkir sembarangan di jalan raya, tapi juga dapat mendenda dan menindak masyarakat yang tidak memiliki garasi tapi memarkir mobilnya di jalan dan depan rumah.
“Itu cuma tambahan pasal, tidak mandiri, di dalamnya beda sama perda. Waktu itu pihak Dishub dan teman-teman yang lain tidak membuat suatu aturan dukungan, karena intinya perda itu soal parkir, di tepi jalan yang dimaksud jalan raya, orientasinya kelancaran lalu lintas,” kata dia.
Ia mengharapkan, aturan ini dapat segera diwujudkan tanpa harus menunggu ada masalah muncul terlebih dahulu.
"Seperti bu wali (Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya-red), maaf, waktu ada 8 orang yang meninggal saat kebakaran, bu wali usul perda tentang kos-kosan. Jadi selanjutnya jangan ada peristiwa baru (aturan-red) dibuat, kelabakan," kata dia.
Advertisement