Surabaya Polrestabes Surabaya menangkap tujuh orang pengedar narkotika pada Selasa, 20 Agustus 2019. Usai mendapatkan informasi dari masyarakat setempat kemudian ditindaklanjuti pihak kepolisian.
Tujuh pelaku itu masing-masing EA (27) perempuan asal jalan Kedungdoro, Surabaya, AL (20) dan AS (22), keduanya warga Jalan Wonorejo, Surabaya. GN (24) warga Jalan Wonokromo Surabaya, JY (21) warga Jalan Jangkungan Surabaya, DA (23) warga Jalan Pandegiling Surabaya dan AG (24) Jalan Kalijudan Surabaya.
Tim Satnarkoba mengamankan pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Hasil dari penyelidikan pada Selasa, 20 Agustus 2019 sekitar pukul 18.30 WIB, di dalam kamar 204 sebuah kos di daerah Wonokromo Surabaya, diamankan 1 orang tersangka perempuan inisial EA yang ketika itu diduga usai memakai sabu.
Advertisement
Baca Juga
"Dalam kamar itu, ditemukan 1 pipet kaca isi narkotika jenis sabu dengan berat 1,79 gram beserta pipetnya yang disimpan di dalam botol susu yang diletakkan di dalam lemari," ujar Heru Dwi seperti melansir suarasurabaya.net, Selasa (27/8/2019)
Petugas juga mendapati data orang berinisial AS yang diduga bandar yang juga tinggal di kos di Surabaya tapi di kamar lain. Saat kamar kos digeledah, petugas hanya bisa mengamankan pria berinisial AL yang merupakan kurir dari tersangka AS.
Pada saat digeledah ditemukan barang bukti, satu poket sabu dengan berat 0,28 gram beserta plastik klipnya juga seperangkat alat hisab sabu-sabu dan diakui adalah milik tersangka AL.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Pengedar Pil Koplo
Petugas juga dapatkan informasi, kamar 208 merupakan tempat tinggal pengedar pil koplo. Kemudian dilakukan penggrebekan terhadap kamar itu yang dihuni oleh pria berinisial GN.
"Saat diamankan, GN ini sedang pesta sabu bersama dengan saudara JY,” ujar Heru.
Heru menuturkan, di kamar 208 itu diamankan pula barang bukti, satu poket sabu berat 0,13 gram, satu buah pipet kaca berat 2,22 gram, 41.000 butir pil koplo LL, satu pak plastik bening, dan satu mesin pres sealer.
Kemudian saat menelusuri kamar 204, pria berinisial AS ditangkap dan ditemukan barang bukti berupa 18 poket sabu berat total 1,5 gram yang siap edar, satu buah pipet kaca ada sisa sabu-sabu berat 3,66 gram beserta pipetnya.
Ditemukan pula, satu buah timbangan elektrik, 11 pack plastik klip kecil kosong, dua pack plastik berisi 2.000 butir pil berlogo Double L, satu plastik berisi sembilan butir pil berlogo Double L (Koplo).
"Dalam penyidikan awal diketahui keseluruhan barang bukti tersebut di atas adalah milik tersangka AS," kata Heru Dwi.
Para pelaku kini ditahan di Polreatabes Surabaya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Jo. Pasal 132 Ayat (1 Subs 196 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman Hukumannya dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara; maksimal 20 Tahun penjera atau seumur hidup.
(Wiwin Fitriyani, mahasiswi Universitas Tarumanagara)
Advertisement