Surabaya - Pihak keluarga korban predator anak di Mojokerto menilai hukuman kebiri kimia tetap tidak sebanding dengan perbuatan pelaku kekerasan seksual terhadap terhadap anak pada 2015 silam.
"Sebenarnya itu (hukuman kebiri kimia) tidak sebanding. Karena korbannya tidak hanya satu orang, tapi banyak anak dan menimbulkan trauma," kata SW salah satu keluarga korban, pada Fuad reporter Maja FM seperti melansir suarasurabaya.net, Senin, 26 Agustus 2019.
Bagi SW, hukuman kebiri kimia dan hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, belum cukup untuk membayar perbuatan Aris. Namun, pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada penegak hukum.
Advertisement
"Saya inginnya pelaku dilumpuhkan, biar tidak bisa jalan. Karena bagaimana pun saya masih waswas. Tapi sekali lagi saya serahkan ke pengadilan terkait hukuman itu,"Â ujar dia.
Baca Juga
SW mengaku sebenarnya pihak keluarga tidak ingin berurusan dengan pro dan kontra perihal hukuman yang harus diberikan pada pelaku termasuk hukuman kebiri kimia. Bahkan SW menyampaikan pihak keluarga sudah berusaha melupakan insiden mengenaskan itu.
"Saya awalnya tidak tahu, tapi kami ada WA (WhatsApp) grup keluarga dari situ saya tahu kalau lagi ramai. Soalnya memang kami sudah tidak mau mengikuti soal kasus itu," ucapnya.
Walau begitu, menurut keluarga, memang pelaku patut diganjar dengan hukuman maksimal. Hal itu sangat wajar, lantaran aksi bejat Aris sudah merenggut masa depan buah hatinya. SW juga menyampaikan kondisi psikologis anaknya sudah membaik walau sempat mengalami terauma.
"Sekarang sudah sekolah biasa. Dulu sempat sedikit trauma tapi sepertinya sudah bisa melupakan kejadian itu," kata SW.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Putusan PN Mojokerto
Sebelumnya, Nugroho Wisnu Kasi Intelejen Kejari Mojokerto menyampaikan, Kejaksaan Negeri akan segera melakukan eksekusi hukuman kebiri kimia terhadap terdakwa pemerkosaan anak, Muhammad Aris, 21 tahun, warga Dusun Mengelo, Desa/Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Dalam Putusan PN Mojokerto nomor 69/Pid.sus/2019/PN.Mjk tanggal 2 Mei 2019, pelaku yang bekerja menjadi tukang las itu, divonis bersalah. Ia melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Terdakwa dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa hukuman kebiri kimia kepada Aris.
(Kezia Priscilla, mahasiswi UMN)
Advertisement