Liputan6.com, Jakarta - Tri Susanti, tersangka kasus dugaan penyebaran informasi hoaks, diskriminasi dan provokasi di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Surabaya dicecar 37 pertanyaan oleh penyidik. Polda Jawa Timur (Jatim) pun menahan Tri Susanti selama satu kali 24 jam.
Kuasa Hukum Tri Susanti, Sahid menuturkan, penahanan kliennya Tri Susanti terhitung sejak pukul 00.00 WIB. “Ya, sementara Bu Susi, ditahan untuk satu kali 24 jam,” tutur dia seperti melansir Antara, Selasa (3/9/2019).
Ia menuturkan, dari pemeriksaan yang digelar selama 12 jam itu, Tri Susanti dicecar 37 pertanyaan oleh penyidik. Ia mengaku, dirinya dan tim kuasa hukum merasa kecewa Tri Susanti ditahan meski hanya satu kali 24 jam.
Advertisement
Ia mengatakan, hal ini tidak berdasarkan syarat penahanan yang diatur Pasal 21 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Ya, sebenarnya saya sebagai tim kuasa hukum ini sangat kecewa karena sudah jelas dalam Undang-Undang Nomor Tahun 1981 itu tidak harus ditahan," ujar dia.
Baca Juga
Selain itu, ia juga menyebut pasal yang dikenakan Tri Susanti tidak memenuhi syarat penahanan karena ancamannya masih di bawah lima tahun penjara.
Sahid juga menegaskan kliennya tidak berpotensi menghilangkan barang bukti, melarikan diri, apalagi berbuat tindak pidana lainnya sehingga seharusnya polisi tidak memiliki alasan menahan kliennya.
"Jadi unsur subyektifnya sudah tidak terpenuhi, kecuali dibuka dan ada kekhawatiran dari pihak kepolisian (Tri Susanti) akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau diduga ada indikasi melakukan tindak pidana, padahal tidak ada," tutur dia.
Sebelumnya Polisi telah menetapkan Tri Susanti sebagai tersangka dan dijerat pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis, dan Pasal 160 KUHP dan Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 Pasal 15 KUHP.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Tri Susanti Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka
Sebelumnya, Koordinator lapangan (korlap) aksi di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya Tri Susanti didampingi kuasa hukumnya, Sahid mendatangi Gedung Subdit V Siber Polda Jatim pada Senin, 2 September 2019.
Tri Susanti atau dikenal Mak Susi datang pada pukul 11.04 WIB dengan menggunakan kaos bergambar Garuda Pancasila berwarna hitam. Tri Susanti menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Timur di Surabaya, Jawa Timur sebagai tersangka kasus penyebaran informasi hoaks, diskriminasi dan provokasi.
Kuasa Hukum Tri Susanti, Sahid sebelum pemeriksaan menuturkan, pemanggilan terhadap kliennya Tri Susanti merupakan kali ketiga. Pemanggilan pertama ialah sebagai saksi, sedangkan pemanggilan kedua sebagai tersangka tapi tidak bisa hadir karena sakit.
"Ini merupakan panggilan yang ketiga kali. Yang kedua kali kemarin ibu Susi kurang fit badannya, jadi ditunda," tutur dia seperti melansir Antara, Senin pekan ini.
Sahid menuturkan, jika kliennya dalam kondisi bagus. Mengenai berkas maupun bukti, pihaknya tidak mempersiapkan apapun. Sebab, semua bukti sudah disita oleh polisi saat pemeriksaan sebagai saksi.
"Kita serahkan semuanya (bukti), baik HP dan topi, slayer dan baju yang kemarin diambil juga," tutur dia.
Sementara mengenai pembelaan, Sahid menuturkan akan dibuktikan di pengadilan. Ia menyatakan, kedatangan kliennya untuk pemeriksaan sebagai tersangka ini menunjukkan kalau kliennya kooperatif untuk memberikan kelengkapan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Pembelaan ya nanti di pengadilan. Sementara dari pihak penyidik meminta penambahan BAP untuk melengkapi," ujar dia.
Tri Susanti yang juga mantan Caleg Partai Gerindra ini mengaku siap menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Subdit V Siber Polda Jatim. Ia menuturkan, kalau kecapekan pada waktu pemanggilan kedua sehingga tidak bisa hadir. "Insyaallah siap, kemarin kecapean," kata dia.
Advertisement