Sukses

Polisi Periksa Tersangka Kasus Dugaan Ujaran Rasis SA Selama 12 Jam

Tersangka dugaan kasus ujaran rasialisme kepada mahasiswa Papua di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Jalan Kalasan, Surabaya, berinisial SA telah jalani pemeriksaan selama 12 jam.

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan ujaran rasialisme kepada mahasiswa Papua di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Jalan Kalasan, Surabaya, berinisial SA akan kembali menjalani menjalani pemeriksaan pada Selasa, 3 September 2019.

Sebelumnya, SA telah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 12 jam di Mapolda Jawa Timur, Senin, 2 September 2019.

Kuasa hukum SA, Ari Hans Simaela, mengatakan kliennya datang memenuhi panggilan polisi pada pukul 12.00 WIB dan hingga pukul 00.15 WIB masih menjalani pemeriksaan.

"Ada 37 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Yang pasti soal kejadian yang terjadi di Asrama Mahasiswa Papua saja tadi pertanyaannya," ujar Ari saat ditemui di gedung Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa dini hari, seperti melansir Antara, Selasa (3/9/2019) di Surabaya.

Ia menuturkan, rencananya pemeriksaan terhadap kliennya dilanjutkan pihak kepolisian pada Selasa pagi. Ari menuturkan, SA meminta maaf kepada masyarakat atas insiden yang terjadi di Jalan Kalasan, tapi  SA menegaskan dirinya tidak melakukan diskriminasi pada ras tertentu.

"Klien saya menitipkan pesan bahwa tidak ada maksud menghina atau mendiskriminasikan ras atau suku lain. Klien saya menyampaikan permintaan maaf kepada semua masyarakat," ucapnya.

Saat kejadian tersebut, Ari mengungkapkan jika kliennya tersebut datang ke Asrama Mahasiswa Papua untuk mengecek adanya informasi yang menyebut tiang bendera telah patah, bukan melakukan pengepungan.

"Jadi bukan mengkoordinir massa, tapi klien saya ini hanya memastikan benar tidaknya bendera itu patah. Sehingga bukan untuk melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum," kata dia.

Dalam pemeriksaan, Ari mengakui jika kliennya yang mengeluarkan kata-kata diskriminasi, namun SA berdalih kata-kata itu keluar secara spontanitas sebagai ungkapan kemarahan saja.

"Bahkan klien saya ini tidak ada maksud untuk mendiskreditkan ras atau suku manapun," katanya.

Mengenai status SA, Ari menyatakan jika kliennya tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Pemkot Surabaya.

"Betul untuk statusnya di Pemkot Surabaya sebagai ASN silakan cek saja dulu," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Tri Susanti Diperiksa sebagai Tersangka

Sementara itu, tersangka lain yakni Tri Susanti yang juga dipanggil penyidik memilih bungkam terkait pemeriksaan yang dijalaninya di Polda Jatim Senin malam, 2 September 2019.

Tri Susanti dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.

Â